Abstract:
Mudharabah merupakan akad yang di dalamnya pemilik modal
memberikan modal (harta) kepada „amil (pengelola) untuk mengelolanya, akad
mudharabah sangat lazim digunakan pada Lembaga Keuangan Syariah sebagai
bentuk implementasi ajaran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pelaksanaan akad serta tinjauan Islam terhadap pelaksanaan akad di PT BPRS
Gebu Prima. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan
pendeketan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad
mudharabah di PT BPR Gebu Prima dijalankan dengan berpedoman terhadap
Fatwah Dewan Syari‟ah Nasional NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 terkait dengan
pembiayaan mudharabah. Begitupun pelaksanaan akad di PT BPR Gebu Prima
telah sesuai dengan Syarita Islam dimana dengan menerapkan rukun dan syarat
akad mudharabah, dimana dimana syarat rukunnya PT BPR Gebu Prima
memposisikan sebagai Shohibul Mal, serta peneydiaan modal sesuai dengan
ketentuan dan permintaan nasabah, sedangakn syarat akadnya seperti pembagian
keuntungan kepada kedua pihak, adanya ijab Kabul, serta adanya usaha dari
calon nasabah yang dipercaya mengelolakan dana dari PT BPRS Gebu Prima
Medan.