dc.description.abstract |
Peranan Jaksa sangatlah penting guna menuntut pelaku untuk dinyatakan
bersalah oleh hakim. Sebagaimana keberlangsungan peranan jaksa atas
pembuktian yang terjadi pada kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras
salah satunya dalam Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utara terhadap
korban Novel Baswedan merupakan suatu permasalahan yang layak untuk dikaji.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuktian terhadap tindak
pidana penganiayaan dalam kasus penyiraman air keras oleh penuntut umum
berdasarkan Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utara, proses penuntutan
terhadap tindak pidana penganiayaan dalam kasus penyiraman air keras
berdasarkan Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utara, serta kendala dalam
proses penuntutan terhadap tindak pidana penganiayaan dalam kasus penyiraman
air keras berdasarkan Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utara.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan sumber data hukum Islam dan data sekunder, yang diperoleh secara
dengan menggunakan studi kepustakaan (library research). Kemudian, data
diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses pembuktian terhadap
tindak pidana penganiayaan dalam kasus penyiraman air keras oleh penuntut
umum berdasarkan Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utara, diantaranya
pembuktian terhadap tempat kejadian, pembuktian terhadap akibat tindak pidana,
pembuktian terhadap motif, pembuktian terhadap kesengajaan tindak pidana,
pembuktian terhadap kepastian kerugian korban, serta pembuktian terhadap unsur
pidana. Proses penuntutan, diantaranya dakwaan jaksa penuntut umum yang
hanya dinilai sebagai penganiayaan biasa, Jaksa Penuntut Umum tidak menjadi
representasi negara yang mewakili kepentingan korban, majelis hakim dinilai
pasif, para terdakwa yang merupakan anggota Polri, adanya manipulasi barang
bukti, jaksa dinilai mengaburkan fakta, dihilangkannya alat bukti saksi, serta
ruang pengadilan dipenuhi oleh aparat kepolisian. Kendala diantaranya, terjadi
proses bolak-baliknya berkas perkara dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum
yang tidak kunjung selesai, koordinasi yang kurang harmonis antara Jaksa
Penuntut Umum dengan Penyidik, Penyidik telah melampaui batas waktu dalam
menyelesaikan BAP yang kurang lengkap, BAP yang telah diberi petunjuk oleh
Jaksa Penuntut Umum tidak dilaksanakan dengan baik oleh penyidik, locus
delictie tindak pidana yang lebih dari satu tempat, serta BAP yang dikembalikan
untuk dilengkapi oleh penyidik tidak dikembalikan lagi kepada jaksa penuntut
umum. |
en_US |