Research Repository

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 513/Pid.Sus/2021/PN-Mdn ATAS TINDAK PIDANA MENYIMPAN SENJATA TAJAM TANPA IJIN DI TEMPAT UMUM

Show simple item record

dc.contributor.author SITOMPUL, ABDUL MALIK
dc.date.accessioned 2022-06-02T04:11:08Z
dc.date.available 2022-06-02T04:11:08Z
dc.date.issued 2022-06-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18134
dc.description.abstract Kasus pidana terkait dengan membawa senjata tajam tanpa ijin banyak terjadi, padahal telah ada aturan yang melarang tentang itu. Membawa senjata tajam ke tempat umum dalam aturannya harus mendapatkan ijin dari instansi terkait. Salah satu kasus itu ada dalam Putusan Nomor 513/Pid.Sus/2021/PN.Mdn, yang menghukum pelaku dengan pidana penjara selama 2 tahun. Putusan hakim itu terlalu ringan, mengingat akibat yang dapat ditimbulkan jika seseorang membawa senjata tajam, yang berpotensi melukai bahkan menghilangkan nyawa orang lain. Putusan tersebut terkesan tidak menghargai nyawa orang lain, yang dapat menjadi korban akibat seseorang yang membawa senjata tajam. Bahwa pemenuhan unsur tindak pidana menyimpan senjata tajam tanpa hak di tempat umum adalah barang siapa, tanpa hak, unsur Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Yang dimaksud dengan memasukan ke Indonesia adalah membawa masuk, mendatangkan sesuatu (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak) dari luar wilayah (dari negara asing) kedalam wilayah negara RI. Bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 513/Pid.Sus/2021/PN Mdn, hanya melihat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, namun tidak mempertimbangkan hal lain diluar dakwaan misalnya jika hanya divonis sama atau bahkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku membawa senjata tajam tanpa ijin. en_US
dc.subject tajam en_US
dc.subject senjata en_US
dc.title PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 513/Pid.Sus/2021/PN-Mdn ATAS TINDAK PIDANA MENYIMPAN SENJATA TAJAM TANPA IJIN DI TEMPAT UMUM en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account