dc.description.abstract |
Kasus pidana terkait dengan membawa senjata tajam tanpa ijin banyak
terjadi, padahal telah ada aturan yang melarang tentang itu. Membawa senjata
tajam ke tempat umum dalam aturannya harus mendapatkan ijin dari instansi
terkait. Salah satu kasus itu ada dalam Putusan Nomor 513/Pid.Sus/2021/PN.Mdn,
yang menghukum pelaku dengan pidana penjara selama 2 tahun. Putusan hakim
itu terlalu ringan, mengingat akibat yang dapat ditimbulkan jika seseorang
membawa senjata tajam, yang berpotensi melukai bahkan menghilangkan nyawa
orang lain. Putusan tersebut terkesan tidak menghargai nyawa orang lain, yang
dapat menjadi korban akibat seseorang yang membawa senjata tajam.
Bahwa pemenuhan unsur tindak pidana menyimpan senjata tajam tanpa
hak di tempat umum adalah barang siapa, tanpa hak, unsur Memasukkan ke
Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau
mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya,
atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,
senjata penikam, atau senjata penusuk. Yang dimaksud dengan memasukan ke
Indonesia adalah membawa masuk, mendatangkan sesuatu (dalam hal ini senjata
api, munisi atau bahan peledak) dari luar wilayah (dari negara asing) kedalam
wilayah negara RI. Bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor
513/Pid.Sus/2021/PN Mdn, hanya melihat dakwaan yang diajukan oleh jaksa
penuntut umum, namun tidak mempertimbangkan hal lain diluar dakwaan
misalnya jika hanya divonis sama atau bahkan lebih rendah dari tuntutan jaksa,
tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku membawa senjata tajam tanpa ijin. |
en_US |