Research Repository

PENERAPAN UNSUR PEMBERATAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN

Show simple item record

dc.contributor.author HAWARI, MUHAMMAD FIDEL
dc.date.accessioned 2022-06-02T03:26:00Z
dc.date.available 2022-06-02T03:26:00Z
dc.date.issued 2022-06-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18129
dc.description.abstract Walaupun sudah ada undang-undang yang memberi ancaman begitu berat terhadap pelaku perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan dan perbuatan pidana itu dilakukan oleh lebih dari dua orang dengan bersekutu serta perbuatan pidana penyertaan, tetapi pada kenyataannya kasus demi kasus dari perbuatan pidana tersebut masih saja terjadi. Kasus kejahatan tersebut apabila sudah dilimpahkan ke pengadilan, diproses dan dijatuhi vonis oleh hakim, maka terkadang dan bahkan sering berbeda antara putusan hakim satu dengan putusan hakim lainnya, dalam menerapkan unsur pasal berapa yang sesuai dijatuhkan kepada pelaku kejahatan itu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum perbuatan pemberatan hukuman dalam KUHP, kriteria perbuatan pemberatan tindak pidana pencurian dalam Pasal 365 KUHP, analisis Putusan 367/Pid.B/2020/PN.Prp. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan pidana pemberatan hukuman pada KUHP dapat dibedakan dalam dua kategori. Dalam kategori umum pemberatan pidana karena adanya perbarengan, sedangkan kategori khusus dalam hal ini ancaman pidana diberatkan karena adanya pengulangan (recidive) delik. Kriteria pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 365 KUHP yaitu jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada dirumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, jika sitersalah masuk ketempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat. Analisis hukum terhadap Putusan 367/Pid.B/2020/PN.Prp, dilihat dari segi dakwaan yang diajukan oleh jaksa sangat berdasarkan dengan Pasal 114 KUHAP, akan tetapi dari segi tuntutan jaksa sangatlah tidak memberikan rasa keadilan bagi korban yang hanya menuntut 10 bulan penjara terhadap pelaku. Selain itu, dari segi pertimbangan hakim dalam menerapkan unsur perbuatan pidana pelaku pada dasarnya sudah sesuai perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, akan tetapi sangat disayangkan bahwa hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku hanya beracuan pada tuntutan jaksa penuntut umum saja, padahal hakim dalam perkara pidana bersifat aktif. en_US
dc.subject Unsur Pemberatan en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.title PENERAPAN UNSUR PEMBERATAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account