dc.description.abstract |
Amicus Curiae (sahabat pengadilan) merupakan suatu konsep hukum yang
beberapa tahun belakangan ini banyak dipraktikkan dalam pengadilan di
Indonesia khususnya pada perkara pidana. Konsep hukum Amicus Curiae ini pada
dasarnya belum memiliki aturan hukum yang jelas di Indonesia, Namun dalam
praktiknya sudah ada beberapa kali pengajuan pendapat yang dilakukan Amicus
Curiae tersebut dan bahkan ada hakim yang menjadikannya sebagai alat bukti
surat dalam pertimbangan putusannya. Penelitian Hukum tentang Amicus Curiae
ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji apakah pendapat huku dari pihak
lain (Amicus Curiae) dapat dijadikan petimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan
melakukan analisis secara perskriptif dengan menggunakan metode deduktif
terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier
yang terdiri dari asas-asas hukum, konsep-konsep hukum serta peraturan
perundang- undangan terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amicus Curiae dapat dijadikan
sebagai alat bukti surat dalam proses pembuktian suatu perkara pidana dengan
menggunakan dasar pasal 187 huruf d KUHAP. Akan tetapi, disisi lain ketika
hakim tidak yakin terhadap surat yang dibuat Amicus Curiae untuk dapat
dijadikan sebagai alat bukti surat maka hakim dapat menjadikan surat yang dibuat
Amicus Curiae tersebut sebagai bukti petunjuk. Sedangkan kekuatan hukum dari
pada Amicus Curiae sebagai alat bukti surat pada pembuktian suatu tindak pidana,
dari aspek formil bukanlah merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan hukum
sempurna. Sedangkan dari segi materiil Amicus Curiae tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat. Artinya hakim mempunyai kebebasan untuk
mempertimbangkannya |
en_US |