Research Repository

Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Dan Bangunan Antara Pemerintah Daerah Lampung Dengan Badan Kepegawaian Negara (Analisis Perjanjian Pinjam Pakai

Show simple item record

dc.contributor.author SINULINGGA, RIZKY RIMTA AGUNG
dc.date.accessioned 2022-06-02T03:09:24Z
dc.date.available 2022-06-02T03:09:24Z
dc.date.issued 2022-06-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18126
dc.description.abstract Hak atas tanah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah hak pakai yang merupakan aset pemerintah daerah Lampung yang berdasarkan atas perjanjian pinjam pakai tanah Nomor 032/304/VI.04/2018 telah disepakati untuk di pinjam pakaikan kepada pihak Badan Kepegawaian Negara. Penelitian ini memfokuskan permasalahan pada bentuk perjanjian pinjam pakai hak atas tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Lampung dengan Badan Kepegawaian Negara lalu bagaimana kedudukan sertifikat hak atas tanah yang diperjanjikan, jika setelah dilakukan perjanjian maka siapa yang berhak memegang sertifikat hak atas tanah tersebut apakah pihak Pemerintah Daerah Lampung atau Badan Kepegawaian Negara, karena pada dasarnya tanah tersebut hanya dipinjamkan tidak diperjual belikan, lalu bagaimana pula dengan kedudukan hukum Pemerintah Daerah Lampung sebagai pemilik tanah dan Badan Kepegawaian Negara sebagai pihak yang dipinjamkan atas dasar perjanjian pinjam pakai tanah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Normatif yang menggunakan sumber dataSekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pasal 1740KUHPerdata bahwa, “Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini,setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya” dan ketentuan Pasal 1 Angka (10) PP No.27 Tahun 2014 ini, yang mana disebutkanbahwa, “Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang”. Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Nomor 032/304/VI.04/2018 antara Pemerintah Daerah Lampung dengan Badan Kepegawaian Negara merupakan salah satu contoh perjanjian dibawah tangan.Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pinjam pakai tanah antara Pemerintah Daerah Lampung dengan Badan Kepegawaian Negara Nomor 032/304/VI.04/2018dituangkan pada Pasal 5. en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Pinjam Pakai en_US
dc.title Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Dan Bangunan Antara Pemerintah Daerah Lampung Dengan Badan Kepegawaian Negara (Analisis Perjanjian Pinjam Pakai en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account