Research Repository

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENYEDIA LAYANAN TRANSPORTASI ONLINE TERHADAP KERUGIAN DRIVER AKIBAT ADANYA ORDERAN FIKTIF

Show simple item record

dc.contributor.author LUBIS, REZA S JORA
dc.date.accessioned 2022-05-31T06:47:08Z
dc.date.available 2022-05-31T06:47:08Z
dc.date.issued 2022-05-31
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18101
dc.description.abstract Permasalahan hukum yang dibahas dalam tulisan ini bahwa transaksi menggunakan akses Go-food selama ini menimbulkan akibat hukum di antaranya siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami driver, termasuk perlindungan hukum seperti apa yang diperoleh driver saat menderita kerugian akibat orderan fiktif pada aplikasi Go-food oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini untuk mengetahui hubungan hukum antara perusahaan penyediaan layanan transportasi online dengan para driver, perlindungan hukum bagi driver transportasi online yang mengalami kerugian akibat adanya orderan fiktif, serta tanggungjawab perusahaan penyedia layanan transportasi online terhadap kerugian driver akibat adanya orderan fiktif. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative, sebagaimana didukung dengan pendekatan penelitian yang berupa pendekatan perundang-undangan, selanjutnya dengan data yang digunakan yakni data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk alat pengumpulan data yang digunakan yakni dengan menggunakan alat pengumpulan data yang berupa studi kepustakaan (library research). Setelah data terkumpul, maka dilakukan analisis data dengan data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hubungan hukum antara PT Gojek Indonesia dan driver sebagai pihak yang mengelola kerjasama. Perlindungan hukum terhadap driver Gojek yang merugi akibat penggunaan fitur Go-Food oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab dapat dilakukan dengan ada 2 (dua) cara, yaitu preventif dan represif. Tanggung jawab para pihak dalam fitur layanan Go-Food, yaitu konsumen sebagai pengguna layanan wajib melakukan pembayaran kepada driver terhadap layanan jasa yang telah diberikan. Namun, ketika konsumen melakukan wanprestasi, pihak PT Gojek Indonesia dan AKAB harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang menimpa driver Gojek. Bentuk tanggung jawab tersebut berupa ganti rugi terhadap driver. en_US
dc.subject Tanggungjawab en_US
dc.subject Kerugian Driver en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENYEDIA LAYANAN TRANSPORTASI ONLINE TERHADAP KERUGIAN DRIVER AKIBAT ADANYA ORDERAN FIKTIF en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account