dc.description.abstract |
Permasalahan hukum yang dibahas dalam tulisan ini bahwa transaksi
menggunakan akses Go-food selama ini menimbulkan akibat hukum di antaranya
siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami driver, termasuk
perlindungan hukum seperti apa yang diperoleh driver saat menderita kerugian
akibat orderan fiktif pada aplikasi Go-food oleh konsumen yang tidak
bertanggung jawab. Penelitian ini untuk mengetahui hubungan hukum antara
perusahaan penyediaan layanan transportasi online dengan para driver,
perlindungan hukum bagi driver transportasi online yang mengalami kerugian
akibat adanya orderan fiktif, serta tanggungjawab perusahaan penyedia layanan
transportasi online terhadap kerugian driver akibat adanya orderan fiktif.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative,
sebagaimana didukung dengan pendekatan penelitian yang berupa pendekatan
perundang-undangan, selanjutnya dengan data yang digunakan yakni data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk alat
pengumpulan data yang digunakan yakni dengan menggunakan alat pengumpulan
data yang berupa studi kepustakaan (library research). Setelah data terkumpul,
maka dilakukan analisis data dengan data diolah dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hubungan hukum antara PT
Gojek Indonesia dan driver sebagai pihak yang mengelola kerjasama.
Perlindungan hukum terhadap driver Gojek yang merugi akibat penggunaan fitur
Go-Food oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab dapat dilakukan dengan
ada 2 (dua) cara, yaitu preventif dan represif. Tanggung jawab para pihak dalam
fitur layanan Go-Food, yaitu konsumen sebagai pengguna layanan wajib
melakukan pembayaran kepada driver terhadap layanan jasa yang telah diberikan.
Namun, ketika konsumen melakukan wanprestasi, pihak PT Gojek Indonesia dan
AKAB harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang menimpa driver Gojek.
Bentuk tanggung jawab tersebut berupa ganti rugi terhadap driver. |
en_US |