Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Perempuan Menurut Hukum Internasional

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Farras Syafiq
dc.date.accessioned 2022-05-31T03:12:13Z
dc.date.available 2022-05-31T03:12:13Z
dc.date.issued 2022-05-31
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18090
dc.description.abstract Fenomena keterlibatan perempuan pekerja migran dalam berbagai kejahatan internasional ini akan semakin menyudutkan posisi perempuan pekerja migran yang telah tersubordinasi, menjadi rentan terhadap stigma negatif. Oleh sebab itu, upaya mitigasi ancaman kejahatan internasional terhadap perempuan pekerja migran perlu didorong dalam kerangka pencegahan dan perlindungan hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini pertama, pertama untuk mengetahui mengenai ketentuan hukum bagi pekerja migran menurut hukum internasional. Kedua, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja migran berdasarkan hukum internasional (menurut CEDAW). Ketiga, untuk mengetahui perlindungan pekerja migran perempuan di Indonesia. Berdasarkan jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang hanya menggunakan data hukum islam, dan data sekunder. Data diperoleh dengan studi kepustakaan baik secarfa online maupun offline dan kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Merujuk hasil penelitian diketahui bahwa pertama, Ketentuan Hukum Bagi Pekerja Migran Menurut Hukum Internasional yaitu terdapat di dalam Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Selanjutnya disebut Konvensi Pekerja Migran tahun 1990), Konvensi International Labour Organization (ILO) No.100 dan Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Upah yang Setara dan Pengupahan bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya, Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 183 tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas dan Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Kedua, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Berdasarkan Hukum Internasional (Menurut Cedaw) yaitu terdapar di dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Konvensi Cedaw. Ketiga, Perlindungan Pekerja Migran Perempuan Di Indonesia yaitu terbagi atas 2 (dua) bentuk perlindungan hukum yaitu perlindungan secara preventif/edukatif yang dapat diupayakan melalui pembuatan perangkat hukum dan undang-undang dan perlindungan represif/kuratif yang dapat diwujudkan dengan mendirikan Krisis Center di negara penerima pekerja migran perempuan. en_US
dc.subject Hukum Internasional en_US
dc.subject Pekerja Migran Perempuan en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Perempuan Menurut Hukum Internasional en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account