dc.description.abstract |
Fenomena keterlibatan perempuan pekerja migran dalam berbagai
kejahatan internasional ini akan semakin menyudutkan posisi perempuan pekerja
migran yang telah tersubordinasi, menjadi rentan terhadap stigma negatif. Oleh
sebab itu, upaya mitigasi ancaman kejahatan internasional terhadap perempuan
pekerja migran perlu didorong dalam kerangka pencegahan dan perlindungan
hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini pertama, pertama untuk mengetahui
mengenai ketentuan hukum bagi pekerja migran menurut hukum internasional.
Kedua, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja migran
berdasarkan hukum internasional (menurut CEDAW). Ketiga, untuk mengetahui
perlindungan pekerja migran perempuan di Indonesia.
Berdasarkan jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang hanya menggunakan data
hukum islam, dan data sekunder. Data diperoleh dengan studi kepustakaan baik
secarfa online maupun offline dan kemudian, data diolah dengan menggunakan
analisis kualitatif.
Merujuk hasil penelitian diketahui bahwa pertama, Ketentuan Hukum Bagi
Pekerja Migran Menurut Hukum Internasional yaitu terdapat di dalam Konvensi
Internasional Mengenai Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota
Keluarganya (Selanjutnya disebut Konvensi Pekerja Migran tahun 1990),
Konvensi International Labour Organization (ILO) No.100 dan Undang-Undang
Nomor 80 Tahun 1957 tentang Upah yang Setara dan Pengupahan bagi Pekerja
Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya, Konvensi
International Labour Organization (ILO) No. 183 tahun 2000 tentang
Perlindungan Maternitas dan Konvensi International Labour Organization (ILO)
No. 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Kedua, Perlindungan
Hukum Terhadap Pekerja Migran Berdasarkan Hukum Internasional (Menurut
Cedaw) yaitu terdapar di dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Konvensi Cedaw.
Ketiga, Perlindungan Pekerja Migran Perempuan Di Indonesia yaitu terbagi atas 2
(dua) bentuk perlindungan hukum yaitu perlindungan secara preventif/edukatif
yang dapat diupayakan melalui pembuatan perangkat hukum dan undang-undang
dan perlindungan represif/kuratif yang dapat diwujudkan dengan mendirikan
Krisis Center di negara penerima pekerja migran perempuan. |
en_US |