Research Repository

IMPLEMENTASI PERMA NO.3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Pada Pengadilan Negeri Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author FATURRAHMAN, RIZKY
dc.date.accessioned 2022-05-28T06:41:04Z
dc.date.available 2022-05-28T06:41:04Z
dc.date.issued 2022-05-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18001
dc.description.abstract Pelaksanaan PERMA No.3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, dikarenakan belum terlaksananya PERMA ini secara keseluruhan. Misalnya, masih ada hakim dalam pelaksanaan beracara belum sesuai dengan pedoman yang ada dalam PERMA No.3 tahun 2017 dan kenyataanya masih saja ada hakim yang mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan,mengintimidasi dan menggunakan vokal yang tinggi terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum yang mana dapat melemahkan mental perempuan di persidangan Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan PERMA No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum Untuk mengetahui pandangan hakim terhadap PERMA No. 03 tahun 2017, pelaksanaan PERMA NO. 3 tahun 2017 dalam menangani kasus Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan Negeri medan, dan kendala yang dihadapi hakim dalam melaksanakan PERMA no. 03 tahun 2017 di Pengadilan Negeri Medan. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis empiris dengan pendekatan hukum yuridis empiris penelitian hukum dengan data primer atau suatu data yang diperoleh langsung dari sumbernya Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Pandangan hakim terhadap PERMA no 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum ialah PERMA ini hadir dan ditanggapi dengan positif oleh hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menghilangkan pernyataan, sikap atau tindakan yang dapat menimbulkan efek yang merendahkan khususnya bagi perempuan dan menghilangkan isu ketidaksetaraan gender dalam peradilan. 2) Implementasi PERMA no 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum ini, para hakim di pengadilan Negeri Medan ini dinilai sudah berjalan dengan baik para Hakim yang bertugas mengadili dan memeriksa perempuan berhadapan dengan hukum semaksimal mungkin telah menjalankan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3) Faktor-faktor penghambat ialah PERMA ini tidak sepenuhnya milik Pengadilan Negeri Medan saja serta masih ada hakim inkonsistensi persepsi para hakim tentang proses dan tata cara peradilan yang didalamnya melibatkan perempuan, terutama terkait pertimbangan yang sangat menghambat akses perempuan yang berhadapan dengan hukum ke lembaga peradilan, dan masih kurangnya pengawasan dan evaluasi yang ketat. en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Pandangan Hakim Faktor Penghambat en_US
dc.title IMPLEMENTASI PERMA NO.3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Pada Pengadilan Negeri Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account