Research Repository

KAJIAN HUKUM TERHADAP LELANG BARANG DI MEDIA SOSIAL ARIEF MUHAMMAD MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.author NASUTION, SUCIANA AULIA
dc.date.accessioned 2022-05-28T04:39:28Z
dc.date.available 2022-05-28T04:39:28Z
dc.date.issued 2022-05-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17995
dc.description.abstract Arief Muhammad mengadakan lelang mobil Nissan March hasil restorasinya melalui unggahan di akun instagramnya dengan menyampaikan akan menjual mobil yang sudah selesai direstorasi itu untuk donasi masyarakat di tengah pandemic Covid-19. Melalui lelang di akun instagramnya, Arief Muhamad mulai menggelar penawaran dengan harga tertingi. Arief Muhammad menambahkan, janji akan mengantarkan sendiri mobilnya kepada pemilik baru pemenang lelang, sekaligus mengajaknya untuk ngevlog bersama. Sementara setiap lelang melalui internet atau media sosial harus mengikut sertakan penyelenggara lelang. Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis yuridis normatif dengan pedekatan perundang-undangan (statute approach), dengan sifat deskriptif dan data yang digunakan adalah data kewahyuan dan data sekunder, dilakukan dengan alat pengumpulan data yang digunakan adalah Studi Dokumen/Kepustakaan (library research) lalu dapat dianalisis secara kualitataif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa keberadaan lembaga lelang dimedia sosial menurut hukum positif sudah ada lembaga yang menaungi pelaksanaan lelang, yaitu KPKNL, Balai lelang, dan Pejabat lelang Kelas II. Menurut kalangan Syafi‟iyah arti wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (almuwakkil) kepada orang lain (al-wakil) supaya melaksanakan sesuatu dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (an-naqbalu anniyabah) dan dapat dilakukan oleh pemberi kuasa. Legalitas hukum pelaksanaan lelang barang diatur dalam Pasal 64 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyatakan penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, atau melalui internet baik secara terbuka (open bidding) maupun cara tertutup (closed bidding). Pelaksanaan lelang barang menurut Hukum Islam memfokuskan pada harga yang diletakkan pada barang yang akan dilelang, sebagaimana harga merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi mekanisme pasar. Dalam Islam harga dikenal dengan harga yang adil Akibat hukum yang timbul dalam pelaksanaan lelang barang melalui media sosial Arief Muhammad menurut hukum positif berakibat pada kerugian Negara, sebagaimana lelang yang dilakukan tanpa mengikut sertakan pejabat lelang ialah Negara sehingga Negara tidak mendapatkan bea hasil lelang dari penjual. Menurut hukum Islam, akibatnya merupakan perbuatan dosa, sebagaimana harga yang ditetapkan oleh Arief Muhammad tidak sesuai dengan harga pasar dan sangat merugikan penjual lainnya, inilah yang disebut ikhtikhar yang tidak saja dilarang oleh ajaran Islam karena merugikan masyarakat banyak, tetapi juga dikategorikan perbuatan dosa en_US
dc.subject Lelang Barang en_US
dc.subject Media Sosial en_US
dc.title KAJIAN HUKUM TERHADAP LELANG BARANG DI MEDIA SOSIAL ARIEF MUHAMMAD MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account