dc.description.abstract |
Bhineka Tunggal Ika Merupakan Semboyan Bangsa Indonesia yang
tertulis pada lambang Negara Garuda Indonesia, hal ini merupakan arti bahwa
keberanegaman suku, agama, Ras dan etnis merupakan bentuk nyata adanya
persatuan dan kesatuan bagsa Indonesia sesuai dengan sila ke-3 Undang-Undang
Dasar 1945. Seiring dengan berjalannya waktu demi menjaga keharmonisan
keberanegaman suku, ras, dang agama tersebut dilakukan upaya perlindungan
didalam masyarakat. Dalam hal tindakan penganiayaan kerap terjadi di
lingkungan masyarakat. Penganiyaan adalah suatu perbuatan yang dapat
merugikan orang lain yaitu terhadap kerugian fisik. Pertanggungjawaban hukum
pidana bagi pelaku penganiayaan diatur dalam ke-XX Buku ke II KUHP.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya
penganiayaan terhadap saksi pada putusan perkara nomor : 265/Pid. B/ 2021/PN.
Lbp, untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap pelaku penganiayaan
saksi pada putusan perkara nomor : 265/Pid. B/ 2021/PN. Lbp, untuk mengetahui
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penganiayaan
saksi pada putusan perkara nomor : 265/Pid. B/ 2021/PN. Lbp.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan cara
yuridis normatif, penelitian hukum yuridis normatif juga disebut dengan
penelitian hukum doktrinial. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara
mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang
berkaitan dengan permasalahan yang saya teliti.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban
hukum pidana dalam kasus putusan perkara nomor : 265/Pid. B/ 2021/PN. Lbp
telah tepat karena perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP,
saran penulis sebaiknya hakim dalam menjatuhkan pidana harus lebih
mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, agar pelaku
mendapatkan efek jera seperti kasus-kasus yang lain yang mengutamakan
keadilan bagi korban. |
en_US |