Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN SAKSI

Show simple item record

dc.contributor.author ZULKARNAIN, MUHAMMAD RIDHO
dc.date.accessioned 2022-05-28T03:45:28Z
dc.date.available 2022-05-28T03:45:28Z
dc.date.issued 2022-05-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17993
dc.description.abstract Bhineka Tunggal Ika Merupakan Semboyan Bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang Negara Garuda Indonesia, hal ini merupakan arti bahwa keberanegaman suku, agama, Ras dan etnis merupakan bentuk nyata adanya persatuan dan kesatuan bagsa Indonesia sesuai dengan sila ke-3 Undang-Undang Dasar 1945. Seiring dengan berjalannya waktu demi menjaga keharmonisan keberanegaman suku, ras, dang agama tersebut dilakukan upaya perlindungan didalam masyarakat. Dalam hal tindakan penganiayaan kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Penganiyaan adalah suatu perbuatan yang dapat merugikan orang lain yaitu terhadap kerugian fisik. Pertanggungjawaban hukum pidana bagi pelaku penganiayaan diatur dalam ke-XX Buku ke II KUHP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya penganiayaan terhadap saksi pada putusan perkara nomor : 265/Pid. B/ 2021/PN. Lbp, untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap pelaku penganiayaan saksi pada putusan perkara nomor : 265/Pid. B/ 2021/PN. Lbp, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penganiayaan saksi pada putusan perkara nomor : 265/Pid. B/ 2021/PN. Lbp. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan cara yuridis normatif, penelitian hukum yuridis normatif juga disebut dengan penelitian hukum doktrinial. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang saya teliti. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban hukum pidana dalam kasus putusan perkara nomor : 265/Pid. B/ 2021/PN. Lbp telah tepat karena perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP, saran penulis sebaiknya hakim dalam menjatuhkan pidana harus lebih mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, agar pelaku mendapatkan efek jera seperti kasus-kasus yang lain yang mengutamakan keadilan bagi korban. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Penganiayaan en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN SAKSI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account