Research Repository

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PROSES PEMBUKTIAN MELALUI PERSIDANGAN ONLINE DALAM PERKARA PIDANA UMUM

Show simple item record

dc.contributor.author KHOIRY, NISFUL
dc.date.accessioned 2022-05-27T03:41:22Z
dc.date.available 2022-05-27T03:41:22Z
dc.date.issued 2022-05-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17949
dc.description.abstract Proses pembuktian sebagaimana dijelaskan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 230 ayat (1) yang berbunyi “Sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang”. Dalam hal ini, pemeriksaan dilakukan secara langsung dan lisan. Namun dikarenakan efek pandemi covid 19 menyebabkan segala aktivitas masyarakat yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka dan tidak terbatas, pada saat ini dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam hal mengurangi kepadatan, hal ini juga berdampak terhadap persidangan, yang biasanya dilakukan secara langsung pada saat ini dapat dilakukan secara online, namun terdapat suatu problematika yang terjadi, yakni dalam proses pembuktian kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran materil, akan tetapi apakah kebenaran tersebut dapat digali dengan maksimal apabila proses pembuktian dilakukan secara online dengan segala kekurangan yang terjadi dalam pembuktian online tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum dalam proses pembuktian perkara pidana secara online, mengetahui proses pembuktian dalam perkara pidana secara online dan juga mengetahui kendala dalam hal proses pembuktian perkara pidana secara online. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan efektivitas hukum, dan bersifat deskriptif yang terdiri dari sumber data primer yang diperoleh dari lapangan yang diperoleh dari alat pengumpul data studi lapangan dan di dukung dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan hukum dalam pembuktian perkara pidana secara online diatur pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik sebagai dasar hukum proses pembuktian perkara pidana secara online, dan juga beberapa peraturan perundang-undangan yang masih relevan, proses pembuktian perkara pidana secara online pada prinsipnya sama dengan persidangan secara offline, hanya saja dalam hal ini saksi/ahli atau terdakwa tidak hadir secara langsung, namun dapat hadir apabila dalam keadaan tertentu dan berdasarkan alasan yang logis seperti kendala teknis yang mengaibatkan tidak memungkinkan dilakukan sidang secara online atau untuk kepentingan dalam pembuktian yang harus mendengarkan keterangan terdakwa secara langsung. Kendala dalam proses pembuktian secara online yang dialami para penegak hukum, lebih ke kendala teknis seperti: signal yang kurang bagus, terdakwa kurang menguasai teknologi, dan sulitnya berkomunikasi dengan terdakwa. Kendala kendala tersebut merupakan suatu batu sandungan bagi para pencari keadilan. en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Persidangan Online en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PROSES PEMBUKTIAN MELALUI PERSIDANGAN ONLINE DALAM PERKARA PIDANA UMUM en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account