Research Repository

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PLATFORM HALODOC ATAS DIAGNOSIS VIRTUAL TERHADAP PASIEN

Show simple item record

dc.contributor.author SAPUTRI, BELLA
dc.date.accessioned 2022-05-27T03:14:36Z
dc.date.available 2022-05-27T03:14:36Z
dc.date.issued 2022-05-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17947
dc.description.abstract Era globalisasi telah membawa perubahan diberbagai bidang kehidupan, termasuk perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memegang peranan penting dalam pembangunan. Dunia kesehatan mengalami kemajuan yang cukup pesat akhir-akhir ini. Kesehatan merupakan aspek penting bagi semua kalangan manusia baik dilihat dari usia, status social dan ekonomi maupun aspek lainnya. Halodoc yang banyak menggunakan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Terciptanya lingkungan yang mendukung manusia untuk dapat lebih menyadari eksistensi dirinya sebagai individu masyarakat yang sehat. Keputusan ini menjadi bukti tumbuhnya kesadaran baru dimasyarakat dan betapa pentingnya faktor lingkungan sosial, ekonomi dan fisik yang akan memengaruhi kesehatan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan Sitem Telemedicine. Pelayanan kesehatan ditentukan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengaturan hukum terkait platform kesehatan online ialah diselenggarakan dengan didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Berdasarkan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan secara aktual ditengah masa COVID-19 telah ditetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum Islam dan data Sekunder. Data diperoleh dengan cara kepustakaan atau librarian reseacrh yang berkaitan dengan penelitian. Kemudian data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk pengawasan dalam sistem telemedicine penyelenggaraan dan pembinaan dilakukan oleh Kementrian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. Pertanggungjawaban dokter dalam penggunaan sistem platform halodoc terhadap pasien atas diagnosis virtual dapat didasarkan pada UU tentang Kesehatan dimana dalam Pasal 58ayat (1) disebutkan tanggung jawab perdata didasarkan pada dua hal yaitu, tanggung jawab berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, tanggung jawab pidana seorang dokter khususnya yang menyangkut kelalaian, tanngung jawab hukum dokter dalam administrasi menyangkut kewenangan dokter dalam menjalankan tugas profesinya en_US
dc.subject Platform Halodoc en_US
dc.subject Diagnosis Virtual Pasien en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM TERHADAP PLATFORM HALODOC ATAS DIAGNOSIS VIRTUAL TERHADAP PASIEN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account