Abstract:
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya
desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain dan perlindungan hukum
desain industri menganut sistem konstitutif dengan prinsip “First to File Principle”.
Hak desain industri dapat pula berakhir sebelum waktunya karena adanya
pembatalan. Pelaksanaan pembatalan hak desain industri yang telah terdaftar, bisa
terjadi karena 2 (dua) hal, yaitu berdasarkan atas permintaan pemegang hak desain
industri, dan bisa juga berdasarkan keputusan pengadilan atas gugatan perdata yang
diajukan oleh pihak lain. Pengajuan gugatan pihak ketiga dapta dibatalkan karena
pemilik desain industri yang sah yang telah mendaftarkan hak desain industrinya
tersebut ke Direktorat HKI, tetapi ada yang memproduksi secara melawan hak, hak
desain industri milik dari pendesain industri yang telah terdaftar tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang
bersifatdedukatif dimana penelitian ini berupaya untuk memberikan gambaran atau
merumuskan permasalahan sesuai dengan keadaan atau fakta yang ada dikaitkan
dengan patokan/norma yang ada.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan ketentuan hukum tentang unsur
kebaruan dalam suatu produk desain industri yang menjadi landasan yuridis
diajukannya gugatan pembatalan hak desain industri yang telah terdaftar.
Perlindungan hukum terhadap hak pendesain industri yang telah terdaftar atas
gugatan pembatalan pendaftaran desain industri didasarkan kepada putusan
Pengadilan Niaga maupun Putusan Mahkamah Agung. Oleh karena itu pengadilan
memberikan perlindungan hukum kepada hak pendesain industri yang telah terdaftar
tersebut dengan menolak gugatan pembatalan yang diajukan oleh pihak ketiga
tersebut. Pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Agung pada Sengketa
gugatan pembatalan hak desain industri yang telah terdaftar dalam putusan
Mahkamah Agung No. 407.K/PDT.SUS/HKI/2019 sudah memenuhi rasa keadilan
karena tidak memiliki legal standing (landasan yuridis) dan memberikan
perlindungan hukum kepada hak desain industri yang telah terdaftar serta kepastian
hukum apabila pihak penggugat yang mengajukan gugatan pembatalan hak
pendesain industri yang telah terdaftar tidak dapat membuktikan bahwa hak desain
industri tersebut.