Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUANGAN BAYI YANG BARU DILAHIRKAN SECARA BERENCANA

Show simple item record

dc.contributor.author SIREGAR, NOVITA
dc.date.accessioned 2022-05-25T02:32:02Z
dc.date.available 2022-05-25T02:32:02Z
dc.date.issued 2022-05-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17889
dc.description.abstract Sebenarnya sudah sangat jelas bahwa hukum positif dan hukum Islam melarang tentang pembuangan dan penganiayaan pada bayi, namun banyak manusia masih melakukan perbuatan ini, dengan dibuktikan berdasarkan sumber informasi dimedia cetak maupun elektronik tentang kasus pembuangan bayi. Seperti halnya dalam kasus pembungan bayi yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale, Bandung Klas IA dengan Putusan Nomor 666/Pid.B/2018/PN.Blb. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap perbuatan berencana membuang bayi yang baru dilahirkan, penerapan unsur terhadap perbuatan pelaku yang berencana membuang bayi yang baru dilahirkan berdasarkan Putusan Nomor 666/Pid.B/2018/PN.Blb, serta analisis hukum beban pertanggungjawaban pidana pelaku yang berencana membuang bayi yang baru dilahirkan berdasarkan Putusan Nomor 666/Pid.B/2018/PN.Blb. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa ketentuan hukum terhadap perbuatan berencana membuang bayi yang baru dilahirkan diatur dalam Pasal 341 dan Pasal 342 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena telah melakukan pembunuhan berencana kepada anaknya sendiri. Penerapan unsur terhadap perbuatan pelaku yang berencana membuang bayi yang baru dilahirkan berdasarkan Putusan Nomor 666/Pid.B/2018/PN.Blb sesuai dengan unsur-unsur pada Pasal 342 KUHP. Adapun unsur-unsur tersebut adalah barang siapa dan unsur seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya. Analisis hukum beban pertanggungjawaban pidana pelaku yang berencana membuang bayi yang baru dilahirkan berdasarkan Putusan Nomor 666/Pid.B/2018/PN.Blb meskipun hukuman hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama 6 (enam) tahun, putusan ini masih belum pantas diberikan kepada pelaku, sebab pelaku merupakan korban, seharusnya riwayat kekerasan maupun dampak psikis atas perbuatan yang telah menimpanya menjadi perhatian pokok bagi hakim sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUANGAN BAYI YANG BARU DILAHIRKAN SECARA BERENCANA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account