Research Repository

UPAYA PEMERINTAH DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH EKS HAK GUNA USAHA PTPN II DI KECAMATAN BATANGKUIS

Show simple item record

dc.contributor.author NUR, ALDIAN
dc.date.accessioned 2022-05-24T03:08:57Z
dc.date.available 2022-05-24T03:08:57Z
dc.date.issued 2022-05-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17870
dc.description.abstract Pertambahan jumlah penduduk yang pesat serta meningkatnya pembangunan di negara ini mengakibatkan kebutuhan akan tanah dirasakan semakin meningkat dan mendesak, sedangkan persediaan tanah semakin lama semakin sempit dan sulit untuk dimiliki. Tidak seimbangnya antara persediaan tanah dengan kebutuhan akan tanah itu dapat menimbulkan berbagai sengketa tanah. Upaya penyelesaian berkaiatan dengan kepemilikan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II harus menjadi prioritas Pemerintah baik melalui Badan Pertanahan Nasional wilayah Sumatera Utara maupun peran serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Karena berdasarkan penelusuran awal yang peneliti lakukan telah terjadi beberapa permasalahan diatas eks HGU PTPN II diantaranya sengketa dengan Register Perkara Nomor: 101 /Pdt.G/Plw/2013/PN.LP, penipuan jual beli rumah yang enggan ditangani pihak kepolisian dengan alasan berada diatas tanah garapan. Penelitian ini berfokus kepada permasalahan tanah eks HGU PTPN II yang telah bertahun-tahun tidak menemukan solusi terhadap seluruh pihak yang berkepentingan. Seperti yang tampak nyata pada lahan eks HGU PTPN II tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah pendekatan yuridis empiris dengan melihat sesuatu kenyataan hukum. Pendekatan yuridis empiris juga merupakan pendekatan yang digunakan untuk aspek hukum dalam interaksi sosial. Sifat penelitian ini nantinya menekankan pada penelitian Deskriptif yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan objek atau peristiwanya tanpa maksud untuk mengambil kesimpulan yang berlaku secara umum. Capaian dalam penelitian ini yaitu: Pertama, peneliti menilai telah banyak payung hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menjalankan sistem pertanahan di Indonesia baik itu dimulai dari syarat-syarat formil untuk memiliki hak atas tanah sampai pada penyelesaian sengketa yang dihadapi masyarakat. Kedua, HGU adalah hak yang diberikan oleh Negara kepada perusahaan pertanian, perikanan atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Ketiga, HGU dalam hal ini HGU PTPN II tuntuk dan patuh terhadap ketentuan dasar yang mengatur tentang hukum pertanahan di Indonesia yaitu Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria en_US
dc.subject Hukum Pertanahan en_US
dc.subject Hak Guna Usaha en_US
dc.title UPAYA PEMERINTAH DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH EKS HAK GUNA USAHA PTPN II DI KECAMATAN BATANGKUIS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account