Research Repository

PENARIKAN KEMBALI HARTA YANG DIHIBAHKAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Show simple item record

dc.contributor.author AZHARI, FADLAN HAFIZ
dc.date.accessioned 2022-05-24T02:22:28Z
dc.date.available 2022-05-24T02:22:28Z
dc.date.issued 2022-05-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17858
dc.description.abstract Hibah merupakan pemberian suatu barang kepada seseorang dimana pemberi masih dalam keadaan hidup. Secara materil, eksistensi hibah ada hubungannya dengan kewarisan. Berbeda dengan wasiat, Hibah adalah pengeluaran harta semasa hidup atas dasar kasih sayang untuk kepentingan seseorang atau untuk kepentingan sesuatu badan sosial, keagamaan, ilmiah, juga kepada seseorang yang berhak menjadi ahli warisnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum penarikan kembali harta yang dihibahkan menurut KUHPerdata, untuk mengetahui akibat hukum terhadap penarikan kembali harta yang dihibahkan menurut KUHPerdata, dan untuk mengetahui penyelesaian terhadap penarikan kembali harta yang dihibahkan menurut KUHPerdata. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penarikan kembali barang hibah menurut KUH Perdata diatur di dalam pasal 1688 yang berbunyi suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam 3 hal, yaitu jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah, jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah, dan jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. Apabila penerima hibah menolak memberi nafkah atau tunjangan kepada penghibah, setelah penghibah jatuh miskin. Dengan terjadinya penarikan atau penghapusan hibah ini, maka segala macam barang yang telah dihibahkan harus segera dikembalikan kepada penghibah dalam keadaan bersih dari beban beban yang melekat di atas barang tersebut. Akibat hukum atas putusan pembatalan hibah yang telah berkekuatan hukum tetap maka obyek sengketa yaitu berupa tanah akan kembali kepada pemberi hibah beserta hak – haknya. Apabila obyek sengketa tersebut teleh disertifikatkan atas nama penerima hibah maka dengan putusan tersebut sertifikat tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi. en_US
dc.subject Penarikan Kembali en_US
dc.subject Kitab Undang-Undang Hukum Perdata en_US
dc.title PENARIKAN KEMBALI HARTA YANG DIHIBAHKAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account