dc.description.abstract |
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dimaksudkan guna
mendorong dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Salah satu
kegiatan usaha untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan cara memberikan
permodal dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat desa. Masyarakat desa dan
pihak penyelenggara harus memenuhi hak dan kewajiban dalam pelaksanaan
simpan pinjam tersebut. Namun, ternyata dalam pelaksanaan simpan pinjam
tersebut terdapat debitur yang lalai/wanprestasi dalam mengembalikan uang
pinjaman dari BUM Desa tersebut. Salah satu persoalan tersebut terjadi di BUM
Desa Mandiri Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan.
Terhadap hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut tentang proses pinjaman yang
dilakuakn serta tanggungjawab hukum dari BUMDES sendiri ketika adanya
wanprestasi pengembalian pinjaman yang dilakukan oleh debiturnya.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses peminjaman uang, akibat
hukum terhadap debitur yang tidak mengembalikan uang pinjaman, serta upaya
yang dilakukan pihak BUM Desa Mandiri terhadap debitur yang tidak
mengembalikan uang pinjaman. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian
yuridis empiris dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam,
data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses peminjaman uang di
BUM Desa Mandri Desa Pulau Bandring Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten
Asahan melalui pengelola BUM Desa lalu diteruskan kepada musyawarah desa,
kemudian debitur menyerahkan dokumen KTP dan KK, lalu BUM Desa
melakukan survey lapangan, setelahnya melakukan uji kelayakan terhadap calon
debitur, yang akhirnya pencairan dana pinjaman dilakukan ditandai dengan
penandatangan Surat Perjanjian Kontrak Pinjama oleh kedua belah pihak disertai
penyerahan jaminan dari debitur kepada BUM Desa. Akibat hukum terhadap
debitur yang tidak mengembalikan uang pinjaman di BUM Desa yaitu awalnya
ditentukan oleh musyawarah desa kemudian akibat hukum dapat berupa
pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian serta ganti rugi, kemudian apabila
debitur tetap tidak mematuhi objek jaminan pinjaman akan dilelang, dan debitur
tidak akan diperbolehkan lagi melakukan pinjaman pada BUM Desa. Upaya yang
dilakukan pihak BUM Desa Mandiri terhadap debitur yang tidak mengembalikan
uang pinjaman dilakukan dengan upaya preventif melalui analisa maksimal dan
verifikasi menyeluruh. Kemudian upaya persuasif melalui musyawarah desa,
memberikan keringannan waktu pembayaran, berkoordinasi dan memberikan
laporan kepada Pemerintah Desa, serta melakukan pelelangan atas objek jaminan. |
en_US |