Research Repository

TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA MILIK DESA ATAS PINJAMAN UANG YANG TIDAK DIKEMBALIKAN DEBITUR

Show simple item record

dc.contributor.author SETIAWATI, DWI
dc.date.accessioned 2022-05-24T02:19:23Z
dc.date.available 2022-05-24T02:19:23Z
dc.date.issued 2022-05-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17857
dc.description.abstract Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dimaksudkan guna mendorong dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Salah satu kegiatan usaha untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan cara memberikan permodal dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat desa. Masyarakat desa dan pihak penyelenggara harus memenuhi hak dan kewajiban dalam pelaksanaan simpan pinjam tersebut. Namun, ternyata dalam pelaksanaan simpan pinjam tersebut terdapat debitur yang lalai/wanprestasi dalam mengembalikan uang pinjaman dari BUM Desa tersebut. Salah satu persoalan tersebut terjadi di BUM Desa Mandiri Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan. Terhadap hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut tentang proses pinjaman yang dilakuakn serta tanggungjawab hukum dari BUMDES sendiri ketika adanya wanprestasi pengembalian pinjaman yang dilakukan oleh debiturnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses peminjaman uang, akibat hukum terhadap debitur yang tidak mengembalikan uang pinjaman, serta upaya yang dilakukan pihak BUM Desa Mandiri terhadap debitur yang tidak mengembalikan uang pinjaman. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam, data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses peminjaman uang di BUM Desa Mandri Desa Pulau Bandring Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan melalui pengelola BUM Desa lalu diteruskan kepada musyawarah desa, kemudian debitur menyerahkan dokumen KTP dan KK, lalu BUM Desa melakukan survey lapangan, setelahnya melakukan uji kelayakan terhadap calon debitur, yang akhirnya pencairan dana pinjaman dilakukan ditandai dengan penandatangan Surat Perjanjian Kontrak Pinjama oleh kedua belah pihak disertai penyerahan jaminan dari debitur kepada BUM Desa. Akibat hukum terhadap debitur yang tidak mengembalikan uang pinjaman di BUM Desa yaitu awalnya ditentukan oleh musyawarah desa kemudian akibat hukum dapat berupa pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian serta ganti rugi, kemudian apabila debitur tetap tidak mematuhi objek jaminan pinjaman akan dilelang, dan debitur tidak akan diperbolehkan lagi melakukan pinjaman pada BUM Desa. Upaya yang dilakukan pihak BUM Desa Mandiri terhadap debitur yang tidak mengembalikan uang pinjaman dilakukan dengan upaya preventif melalui analisa maksimal dan verifikasi menyeluruh. Kemudian upaya persuasif melalui musyawarah desa, memberikan keringannan waktu pembayaran, berkoordinasi dan memberikan laporan kepada Pemerintah Desa, serta melakukan pelelangan atas objek jaminan. en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.subject Pinjaman en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA MILIK DESA ATAS PINJAMAN UANG YANG TIDAK DIKEMBALIKAN DEBITUR en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account