dc.description.abstract |
Pada umumnya tanah pertanian adalah semua tanah yang menjadi hak
orang selain tanah untuk perumahan dan perusahaan. Pemilikan tanah absentee ini
dilarang oleh undang-undang, karena dianggap tidak efektif sebab pemilik tanah
berada di luar kecamatan letak tanah tersebut sehingga tidak dapat mengerjakan
tanahnya secara aktif. Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya ketentuan
tersebut disempurnakan dengan PP Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan Isi
Ketentuan dan Tambahan PP Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961 tentang
Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Namun terdapat
beberapa pengaturan mengenai pengecualian larangan pemilikan tanah pertanian
secara absentee. Pengecualian terhadap larangan pemilikan tanah secara absentee
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977.
Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang
mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh
langsung dari lokasi penelitian (field research) di Kantor Pertanahan Kabupaten
Langkat, serta sumber data sekunder dengan data yang didapat melalui studi
kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang
fokus permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu; 1) Bagaimana pengaturan
hukum kepemilikan tanah secara absentee? 2) Bagaimana hambatan dan kendala
dalam pengelolaan tanah-tanah absentee? 3) Bagaimana eksistensi atas
kepemilikan tanah secara absentee?
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Pengaturan hukum
kepemilikan tanah secara absentee dijumpai dalam Keputusan Menteri Agraria
No. SK VI/6/Ka /62 tanggal 8 Januari 1962 tentang perpanjangan waktu untuk
mengalihkan tanah-tanah pertanian absentee dan Peraturan Pemerintah No. 4
Tahun 1977 tentang pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) bagi para
pensiunan pegawai negeri. 2) Hambatan dan kendala dalam pengelolaan tanah tanah absentee: masih kurangnya sarana informasi dan teknologi yang canggih
guna mendukung kinerja dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Langkat, Masih banyak terdapat tanah-tanah yang belum terdaftar di Kantor
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat. 3) Eksistensi atas kepemilikan
tanah secara absentee, tidak berjalan sebagaimana mestinya karena ketidakjelasan
mekanisme pengawasan yaitu substansi hukumnya |
en_US |