Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SIPIR YANG MEMBANTU NARAPIDANA MELARIKAN DIRI

Show simple item record

dc.contributor.author PURBA, ADRIAN HABIB
dc.date.accessioned 2022-05-20T04:31:28Z
dc.date.available 2022-05-20T04:31:28Z
dc.date.issued 2022-05-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17774
dc.description.abstract Pada hakekatnya Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk membina Warga Binaan agar dapat kembali diterima di lingkungan masyarakat dengan baik dan sadar, namun demikian dalam kenyataannya masih banyak Warga Binaan yang menjadi langganan keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan. Bahkan tidak jarang para Warga Binaan melakukan pelanggaran tata tertib yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan, misalnya pelanggaran dengan cara melarikan diri dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Akan tetapi tidak jarang warga binaan yang melarikan diri tersebut turut dibantu oleh Sipir penjara. Seperti halnya kasus yang pernah terjadi dalam Putusan Nomor 127/Pid.B/2019/PN.Lsm. Adapun penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum perbuatan sipir membantu narapidana melarikan diri, sistem mekanisme pengawalan narapidana yang diberikan izin untuk menjenguk keluarga, serta penjatuhan pidana terhadap sipir yang membantu narapidana melarikan diri. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research. Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum perbuatan sipir membantu narapidana melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan pada dasarnya diatur dalam Pasal 426 KUHP. Sistem mekanisme pengawalan narapidana yang diberikan izin untuk menjenguk keluarga termasuk dalam mekanisme pengambilan cuti dalam mengunjungi keluarga yang terdapat dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan dan Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.01.PK.03.02 Tahun 2001 tentang Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana. Penjatuhan pidana terhadap sipir yang membantu narapidana melarikan diri dalam Putusan Nomor 127/Pid.B/2019/PN.Lsm, bila dilihat kronologis terjadinya pelarian narapidana tersebut sudah selayaknya kepada petugas jaga yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana, karena mengenai penerapan sanksi pidana terhadap petugas jaga Lembaga Pemasyarakatan baik yang lalai maupun yang disengaja telah diatur dengan rinci, sebagaimana sanksi pidana yang dijatuhkan Hakim yakni berupa pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Narapidana Melarikan Diri en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SIPIR YANG MEMBANTU NARAPIDANA MELARIKAN DIRI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account