Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK ATAS PEMBATALAN AKTA KUASA MENJUAL YANG DIBUAT OLEH NOTARIS

Show simple item record

dc.contributor.author SITEPU, M. ARIF FADILLAH
dc.date.accessioned 2022-05-20T04:08:22Z
dc.date.available 2022-05-20T04:08:22Z
dc.date.issued 2022-05-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17767
dc.description.abstract Notaris dapat membuat berbagai macam akta otentik termasuk akta kuasa untuk menjual, Akta otentik dalam bentuk kuasa menjual itu dapat dibatalkan atau batal demi hukum, jika akta tersebut mengandung cacat secara yuridis maupun materi, tentunya melalui putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Salah satu pembatalan akta kuasa menjual yang telah dibuat oleh Pejabat Notaris terdapat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 73/Pdt/2018/PT SMG. Atas pembatalan akta kuasa menjual yang dibuat oleh Notaris pada putusan tersebut menjadi persoalan tertutama bagi pemberi dan penerima kuasa, padahal akta kuasa menjual itu merupakan bagian dari akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu Notaris, namun hakim menganggap terdapat kekeliruan dalam pembuatannya. Untuk itu perlu ditelaah lebih lanjut tentang perlindungan hukum bagi para pihak atas pembatalan kuasa menjual tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum bagi pemberi dan penerima akta kuasa menjual yang dibatalkan oleh Pengadilan, pertanggungjawaban perdata Notaris atas akta kuasa menjual yang dibatalkan Pengadilan dan menganalisis pertimbangan hakim dalam membatalkan akta pada Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 73/Pdt/2018/PT SMG. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa akibat hukum bagi pemberi dan penerima akta kuasa menjual yang dibatalkan oleh Pengadilan akta tersebut menjadi tidak berkekuatan hukum dan dianggap sebagai akta di bawah tangan (bukan otentik), serta si pemberi kuasa sebelumnya menjadi mempunyai kedudukan sebagai pemilik hak awal dari objek harta/tanah yang dikuasakan untuk dijual sebelumnya. Bagi penerima kuasa menjadi tidak mempunyai wewenang sebagai kuasa untuk menjualkan objek harta/tanah tersebut kepada orang lain, karena akta telah dibatalkan akibat cacat hukum. Pertanggungjawaban perdata notaris atas akta kuasa menjual yang dibatalkan Pengadilan dapat dalam bentuk teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat dan/atau dapat dikenakan penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada pihak yang dirugikan atas pembatalan akta tersebut. Analisis pertimbangan hakim dalam membatalkan akta pada Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 73/Pdt/2018/PT SMG memiliki pertimbangan yang kurang sehingga menghasilkan putusan yang keliru, hal ini karena kurangnya hakim mengkaitkan bukti-bukti yang ada dengan kaidah/norma hukum terkait dalam putusan, sehingga pembatalan kuasa menjual yang dilakukan oleh hakim merugikan pihak penerima kuasa, pembeli dan notaris. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Akta Kuasa Menjual en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK ATAS PEMBATALAN AKTA KUASA MENJUAL YANG DIBUAT OLEH NOTARIS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account