Research Repository

KEPASTIAN HUKUM PENJATUHAN TALAK DILUAR PENGADILAN DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Show simple item record

dc.contributor.author KHAIRI, WANDHA NURUL
dc.date.accessioned 2022-05-19T06:22:10Z
dc.date.available 2022-05-19T06:22:10Z
dc.date.issued 2022-05-19
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17742
dc.description.abstract Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting terhadap manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Karena itu, hukum mengatur masalah perkawinan ini secara detail. Yang dimaksud dengan perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang harus dilaksanakan sesuai agamanya masing-masing, dan harus juga dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum talak di tinjau dari prespektif Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, untuk mengetahui perbandingan pengaturan talak menurut hukum islam, KHI dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Prosedur perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sama sama mengatur bahwa perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan dengan acara peradilan yang diatur dalam Undang Undang Nomor: 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dimana diawali dengan perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan, lalu tahapan persidangan dimulai dengan upaya perdamaian atau disebut dengan mediasi, Ketika mediasi berhasil maka akan dilanjutkan dengan pembuatan akta perdamaian tetapi ketika mediasi tidak berhasil maka dilanjutkan dengan pembacaan permohonan atau gugatan. Perbandingan pengaturan talak menurut hukum islam, KHI dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974, menurut hukum positif apabila tidak melakukan perceraian/talak menurut prosedur yang telah ditetapkan terutama menurut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka tidak ada perubahan status hukum terhadap perkawinan tersebut. Namun apabila dalam hukum Islam tidak mengatur tentang prosedur penjatuhan talak melalui pengadilan. en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.subject Luar Pengadilan en_US
dc.title KEPASTIAN HUKUM PENJATUHAN TALAK DILUAR PENGADILAN DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account