Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP PEREDARAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (Studi Di Pelabuhan Kota Tanjung Balai)

Show simple item record

dc.contributor.author MATONDANG, MHD DANI SYAHPUTRA
dc.date.accessioned 2022-05-17T07:58:18Z
dc.date.available 2022-05-17T07:58:18Z
dc.date.issued 2022-05-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17713
dc.description.abstract Secara legal, pengaturan importasi pakaian bekas diatur oleh pemerintah dalam beberapa ketentuan Peraturan Perundang-Perundang. Payung hukum tertinggi saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada Pasal 47 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Namun, dalam keadaan tertentu menteri perdagangan dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan hukum tentang pelarangan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia, faktor-faktor yang menyebabkan maraknya peredaran pakaian bekas impor di Pelabuhan Kota Tanjung balai, upaya pemerintah dalam menghadapi dan mencegah berkembangnya peredaran pakaian bekas impor di Pelabuhan Kota Tanjung Balai. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian dan pendekatan menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang bersumber dari hukum Islam, data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peraturan hukum tentang pelarangan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diatur dengan Peraturan Menteri. Sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Faktor-faktor yang menyebabkan maraknya peredaran pakaian bekas impor di Pelabuhan Kota Tanjung balai dikarenakan faktor kurangnya kesadaran masyarakat, faktor kebutuhan ekonomi masyarakat yang rendah, serta faktor ketegasan dari pemerintah untuk menghentikan usaha jual beli pakaian impor bekas di pasar dan pelabuhan Tanjung Balai. Upaya pemerintah dalam menghadapi dan mencegah berkembangnya peredaran pakaian bekas impor di Pelabuhan Kota Tanjung Balai diantaranya dengan melakukan upaya pengawasan dan upaya penindakan, sebagaimana pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjung balai melakukan sosialisasi dan razia terhadap peredaran pakaian bekas di pasar dan pelabuhan, sehingga jika peredaran tersebut tetap terjadi, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjung balai melakukan kerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penarikan barang dan pemusnahan barang en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pakaian Bekas en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP PEREDARAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (Studi Di Pelabuhan Kota Tanjung Balai) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account