Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KASUS PENCURIAN

Show simple item record

dc.contributor.author APRILIANA, RISKA
dc.date.accessioned 2022-05-17T03:07:37Z
dc.date.available 2022-05-17T03:07:37Z
dc.date.issued 2022-05-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17668
dc.description.abstract Pencurian merupakan suatu tindakan kejahatan yang seringkali terjadi di masyarakat dengan target berupa bangunan, seperti rumah, kantor, atau tempat umum lainnya. Maraknya pencurian yang terjadi menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat. Keresahan yang muncul di masyarakat bukan tanpa alasan, hal ini disebabkan oleh intensitas tindakan kejahatan pencurian yang begitu tinggi. Namun, tindakan pencurian dapat juga dilakukan oleh anak. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui aturan pelaksanaan peradilan anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian menurut UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang terlibat dalam kasus pencurian. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungsn hukum terhadap anak yang terlibat dalam kasus pencurian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif (hukum normatif). Penelitian Yuridis Normatif pada hakikatnya mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Berdasarkan hasil penelitian Aturan pelaksanaan peradilan anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian menurut UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak adalah apabila tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anakmelampaui batasumur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun anak tetap diajukan ke sidang anak (Pasal 20 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Perlindungan anak sudah sesuai sesuai dengan prinsip-prinsip pokok yang terdapat dalam konvensi hak anak yaitu menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa dipandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik dan pendapat-pendapat lain, kebangsaan, asal etnik atau sosial, keyakinan, ketidakmampuan, kelahiran atau kedudukan lain dari anak atau orang tua anak atau pengasuh yang sah. Adapun yang menjadi kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang terlibat dalam kasus pencurian adalah seringkali terjadi bahwa keluarga korban pencurian tidak senang apabila pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. en_US
dc.subject Perlindungan hukum en_US
dc.subject kasus pencurian en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KASUS PENCURIAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account