Abstract:
Komunikasi antarbudaya orang-orang yang berbeda budaya, berkembang dan
dianut oleh sekelompok orang serta berlangsung dari generasi ke generasi.
Pernikahan adat perkawinan di Kota Pariaman Kabupaten Padang Pariaman
tradisi perkawinan ini menjadi suatu ciri khas sendiri tradisi “bajapuik” atau
“berjemputan” sudah lama dan berlangsung secara turun-temurun. Tradisi
bajapuik ini menjadi sebuah kewajiban pihak keluarga perempuan memberikan
sejumlah uang atau benda yang bernilai kepada pihak laki-laki sebelum akad
nikah dilangsungkan. Bajapuik ini dipandang sebagai kewajiban pihak keluarga
perempuan yang membayar calon suaminya dengan jumlah yang disesuaikan
status sosial laki-laki. Kebanyakan uang japuik dan uang hilang ditentukan dari
status sosial marapulai (pengantin pria). Tujuan dari penelitian ini memahami
makna simbolik status sosial laki-laki dalam tradisi (bajapuik) bagi masyarakat
Pariaman di kota Medan yang masi dilakukan oleh Perantuan Pariaman. Metode
penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif Teknik pengumpulan data dua cara
yaitu wawancara, mendalam dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah
kualitatif dengan cara mengamati dan wawancara dari hasil kesimpulan bahwa
Uang japuik di Pariaman ini juga masih dipakai oleh perantauan di Kota Medan
walaupun tidak seperti pada umunya di tempat asal daerah.