Abstract:
Penyerahan protokol Notaris yang telah meninggal dunia oleh ahli waris
banyak yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan
terhadap Protokol Notaris yang telah meninggal dunia di wilayah Kabupaten Deli
Serdang. Peristiwa ini menimbulkan permasalahan yang hendak dikaji
diantaranya, prosedur penyerahan Protokol Notaris, peran MPD Kabupaten Deli
Serdang terhadap Protokol Notaris yang telah meninggal dunia, serta
tanggungjawab hukum terhadap ahli waris yang tidak melaksanakan kewajiban
menyerahkan protokol Notaris yang telah meninggal dunia.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang
didukung bahan hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Jenis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari data primer atau
penelitian lapangan dan sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan
yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini, yaitu analisis data kualitatif.
Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini diantaranya, prosedur
penyerahan protokol notaris yang telah meninggal dunia telah diatur dalam Pasal
35, Pasal 62, Pasal 63 UUJN dan Pasal 39 Permenkumham Nomor 25 Tahun 2014.
Pada pokoknya menyatakan bahwa, ahli waris dari notaris sebagai pemegang
Protokol Notaris yang telah meninggal dunia wajib memberitahukan kepada MPD
paling lama 7 (tujuh) hari, dan dalam proses penyerahannya kepada notaris lain
paling lama 30 (tiga puluh) hari. MPD memiliki kewenangan untuk mengambil
protokol notaris bilamana ahli waris pemegang protokol notaris yang meninggal
dunia tidak menyerahkannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Terkait dengan
tanggungjawab ahli waris yang tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, ahli
waris notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena Majelis
Pengawasan Notaris tidak memiliki kewenangan meminta pertanggungjawaban
ahli waris notaris. Selain itu UUJN ataupun peraturan perundang-undangan
lainnya tidak mengatur mengenai adanya sanksi terhadap ahli waris notaris. Saran
yang dapat diberikan dalam penelitian ini diantaranya, agar dilakukan
pembaharuan hukum yang mengatur pertanggungjawaban ahli waris yang tidak
menyerahkan protokol notaris manakala notaris meninggal dunia, diharapkan
MPD Kabupaten Deli Serdang melakukan pengawasan berkala setiap tahun ke
Kantor Notaris yang berada di seluruh Kabupaten Deli Serdang, dan diharapkan
juga dilakukan pembaharuan UUJN yang juga mengakomodir pengaturan tentang
pendigitalisasian protokol notaris.