Research Repository

Peran Paralegal Dalam Melakukan Pendampingan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Hukum (Studi di Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Sitanggang, Yanuar Rahmat N
dc.date.accessioned 2020-03-03T08:29:31Z
dc.date.available 2020-03-03T08:29:31Z
dc.date.issued 2019-03-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1759
dc.description.abstract Bantuan hukum yang diberikan oleh Paralegal kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Paralegal mendampingi masyarakat yang berurusan dalam masalah hukum dengan memahami langkahlangkah pendampingan yang sesuai dengan tahapan penanganannya. Pentingnya bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana anak terlihat dari kewajiban yang dibebankan pada aparat penegak hukum untuk memberitahukan hak ini kepada anak dan orang tua atau wali, mengenai hak ini. Hak ini harus dipenuhi pada setiap tingkat pemeriksaan tanpa terkecuali. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan peran paralegal dalam melakukan pendampingan hukum terhadap anak yang berkonflik hukum, pelaksanaan peran paralegal dalam melakukan pendampingan hukum terhadap anak yang berkonflik hukum, serta hambatan dan upaya mengatasinya atas peran paralegal dalam melakukan pendampingan hukum terhadap anak yang berkonflik hukum. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Kemudian, seluruh data dan informasi diolah dengan menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemberian bantuan hukum merupakan hak bagi Anak yang berhadapan dengan hukum. Seorang anak yang tersangkut dalam suatu perkara pidana berhak untuk menunjuk dan menghubungi serta meminta bantuan dari Penasihat Hukum untuk dapat mengadakan persiapan bagi pembelaannnya dalam menegakkan hak-haknya ketika berhadapan dengan hukum. Pelaksanaan peran paralegal dalam melakukan pendampingan hukum terhadap anak yang berkonflik hukum dilakukan dengan bentuk pendampingan dalam setiap tingkat pemeriksaan, yaitu tahap penyelidikan, penyidikan dan tahap pemeriksaan di pengadilan. Faktor-faktor penghambatnya yaitu kurangnya perspektif aparat penegak hukum tentang anak, tidak adanya persamaan persepsi antara pihak BAPAS dengan pemberi Bantuan Hukum, psikologi korban susah ketemu, tidak efektifnya pemulihan terhadap anak berhadapan dengan hukum, kebanyakan terhambat karena tidak cukup bukti, pada saat pemeriksaan saksi Pemberi bantuan hukum tidak diberikan informasi sehingga saksi tidak didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum, paralegal Anak Korban tidak diperkenankan masuk di persidangan, penyidik tidak merujuk ke LBH atau orangtua yang tidak menginginkan anaknya untuk didampingi dikarenakan alasan aib keluarga. Kendala yang dihadapi paralegal secara langsung akan memberikan kesulitan dalam melaksanakan tugas pendampingan, selain itu juga akan berdampak pada pelayanan yang diterima bagi korban anak. en_US
dc.subject Paralegal en_US
dc.subject Pendampingan Hukum en_US
dc.subject Anak Berkonflik Hukum en_US
dc.title Peran Paralegal Dalam Melakukan Pendampingan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Hukum (Studi di Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account