Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Import Unggas Tanpa Sertifikat Kesehatan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan (Studi Putusan No. 2507/Pid. Sus/2019/PN. Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Br Sembiring, Nana Pratiwi Erdilo
dc.date.accessioned 2022-03-28T04:18:25Z
dc.date.available 2022-03-28T04:18:25Z
dc.date.issued 2022-02-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17584
dc.description.abstract Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 yaitu “Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia” dalam pasal ini tujuan pengawasan adalah untuk menghindarkan penyakit unggas yang masuk ke wilayah Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum pelaku import unggas tanpa sertifikat kesehatan menurut perundang-undangan Indonesia, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku import unggas tanpa sertifikat kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, dan untuk mengetahui analisis putusan terkait pelaku import unggas tanpa sertifikat kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dalam Pasal 31 UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dinyatakan bahwa semua tindakan pelanggaran terhadap peraturan karantina dapat dikenakan sanksi baik pidana maupun denda. Pertanggungjawaban pidana pelaku import unggas tanpa sertifikat kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan dalam putusan No. 2507/Pid. Sus/2019/PN. Mdn dikenakan Pasal 31 ayat (2) Jo Pasal 5 Huruf A dan Huruf C UU No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kemudian analisis putusan terkait pelaku import unggas tanpa sertifikat kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan pada Putusan Nomor 2507/Pid. Sus/2019/PN. Mdn menurut penulis terkesan ringan dan kurang sesuai. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban pidana en_US
dc.subject Unggas en_US
dc.subject Sertifikat Kesehatan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Import Unggas Tanpa Sertifikat Kesehatan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan (Studi Putusan No. 2507/Pid. Sus/2019/PN. Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account