Research Repository

Efektivitas Dinas Perhubungan Kota Medan Dalam Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Di Angkutan Kota

Show simple item record

dc.contributor.author Daulay, Zahriani
dc.date.accessioned 2020-03-03T08:22:46Z
dc.date.available 2020-03-03T08:22:46Z
dc.date.issued 2019-03-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1757
dc.description.abstract Efektivitas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ialah bertujuan membatasi gerak perokok aktif sehingga dapat memberikan perlindungan kepada perokok pasif, sekaligus juga merupakan alternatif yang efektif untuk menurunkan perokok aktif sehingga KTR perlu dilaksanakan pada setiap tempat-tempat umum. Sejauh ini, sasaran utama pelaksanaan program KTR ialah tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum (termasuk bus, angkutan kota, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, angkutan antar kota, kereta api dan angkutan umum lainnya). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang KTR meskipun telah diwajibkan sebagaimana yang diatur namun pelaksanaannya masih banyak yang belum menerapkan KTR. khususnya angkutan umum (termasuk angkutan kota) baik pengemudi dan/atau penumpang, kemudian masih banyak yang tidak menempelkan larangan merokok di angkutannya, dan masih banyak yang belum menerapkannya dengan baik. Tujuan penelitian ini sendiri yakni untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap KTR di dalam angkutan umum serta untuk mengetahui upaya pemerintah dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Pasal 28 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer dan sekunder yang didapat melalui alat pengumpul data berupa studi lapangan (field research) dengan metode wawancara dan studi kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan dua cara yaitu pertama, menghimpun data seperti buku, perpustakaan dan kedua diambil melalui media internet guna menghimpun data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa pengaturan hukum terhadap KTR di dalam angkutan umum masih bersifat tidak memberikan hukuman (punishment) yang membuat pengemudi ataupun penumpang jera dan upaya pemerintah dalam pelaksanaan KTR sesuai Pasal 28 ayat (6) Perda Kota Medan juga tidak jelas bentuk tindakan seperti apa yang akan diberikan oleh Dinas Perhubungan terhadap pengemudi yang merokok ketika berkendara serta kurangnya sumber daya manusia dalam hal sarana dan prasarana untuk penerapan KTR di dalam angkutan umum. en_US
dc.subject Angkutan Umum en_US
dc.subject Efektivitas en_US
dc.subject Kawasan Tanpa Rokok en_US
dc.title Efektivitas Dinas Perhubungan Kota Medan Dalam Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Di Angkutan Kota en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account