Abstract:
Salah satu rekayasa lalu lintas yang berfungsi sebagai alat pengendali kecepatan
lalu lintas adalah polisi tidur (speed bump). Polisi tidur atau jendulan melintang
(speed bump) adalahpeninggian melintang permukaan jalan yang digunakan untuk
mengendalikan kecepatan kendaraan. Kecepatan rata – rata kendaraan Jalan Mh
Thamrin yaitu 14,02 Km/ jam. Sedangkan untuk jalan Sudirman yaitu 12,88 Km/
jam dan Kecepatan paling rendah pada ruas Jalan Mh Thamrin terjadi pada tanggal
04 Juni 2021 dan Jalan Sudirman pada tanggal 05 Juni 2021 dan pada jalan
sudirman kecepatan paling rendah pada tanggal 06 juni 2021. sedangkan Efektifitas
Polisi Tidur pemasangan fasilitas polisi tidur (speed bumps) pada Jalan Sudirman
dianggap efektif setelah melakukan survei selama 1 minggu karena kecepatan rata-
rata kendaraan tereduksi secara signifikan dari 17,58 Km/jam menjadi 11,39
Km/jam dan Pemasangan fasilitas polisi tidur (speed bumps) pada Jalan Mh.
Thamrin dianggap tidak efektif setelah melakukan survei selama 1 minggu 2021
karena kecepatan rata-rata kendaraan tidak tereduksi secara signifikan dan
kecepatannya lebih besar dari Jalan Sudirman.