Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ATAS KERUGIAN AKIBAT PELANGGARAN PERUSAHAAN SEKURITAS DI BIDANG PASAR MODAL

Show simple item record

dc.contributor.author YANTI, NENENG DWI
dc.date.accessioned 2022-03-17T05:30:51Z
dc.date.available 2022-03-17T05:30:51Z
dc.date.issued 2022-03-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17543
dc.description.abstract Kegiatan investasi di pasar modal tentunya tidak selalu berjalan sesuai dengan keinginan para investor atau keinginan para pihak yang berkepentingan, terdapat banyak hal yang menjadi persoalan pada saat kegiatan jual beli saham/efek di pasar modal itu sedang berlangsung. Salah satu lembaga eksternal yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan-persoalan di bidang pasar modal saat sekarang ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK dibutuhkan dikarenakan banyaknya persoalan-persoalan yang timbul dari pelaksanaan investasi di pasar modal. Persoalan tersebut termasuk adanya pelanggaran peraturan pasar modal yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu sehingga keuntungan yang didapatkannya dikategorikan sebagai keuntungan tidak sah, yang mengakibatkan kerugian bagi para investor. Untuk itu perlu adanya kajian tentang perlindungan hukum yang harusnya didapati oleh para investor ketika adanya pelanggaran yang dilakukan Perusahaan Sekuritas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hukum investor dan perusahaan sekuritas dalam kegiatan investasi di pasar modal menurut hukum positif Indonesia, perlindungan hukum terhadap investor serta peran dan upaya Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi investor di pasar modal. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan hukum investor dan perusahaan sekuritas dalam kegiatan investasi di pasar modal menurut hukum positif Indonesia yaitu investor berkedudukan sebagai nasabah dari Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian, sedangkan Perusahaan Sekuritas berkedudukan sebagai badan hukum PT yang melakukan Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi. Bentuk perlindungan hukum terhadap investor yang mengalami kerugian akibat Perlindungan hukum terhadap investor yang mengalami kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas dapat diuraikan pada pokoknya menerapkan pengembalian keuntungan tidak sah, memberikan dana kompensasi kerugian kepada investor, melakukan pembekuan atau pembatalan hak dan manfaat serta pembatasan untuk melaksanakan kegiatan tertentu terhadap perusahaan sekuritas bersangkutan. Peran dan upaya OJK dalam melindungi investor di pasar modal dapat diuraiakan yaitu berperan untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan. Sedangkan upaya OJK melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran, menetapkan sanksi administratif, mencabut. izin perusahaan sekuritas, melakukan pembubaran perusahaan sekuritas en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Investor en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ATAS KERUGIAN AKIBAT PELANGGARAN PERUSAHAAN SEKURITAS DI BIDANG PASAR MODAL en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account