Research Repository

STATUS HAK ASUH ANAK TERHADAP PERKAWINAN YANG SALAH SATU PASANGANNYA MERUBAH JENIS KELAMIN

Show simple item record

dc.contributor.author NOVIANI, WIDYA
dc.date.accessioned 2022-03-17T02:32:20Z
dc.date.available 2022-03-17T02:32:20Z
dc.date.issued 2022-03-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17539
dc.description.abstract Kasus yang sempat terkenal dalam praktik peradilan di Indonesia dalam rangka hakim harus menemukan hukum baru adalah kasus tentang Pergantian Kelamin. Kasus ini ditinjau dari segi hukumnya merupakan suatu yang sangat besar pengaruhnya terhadap perkembangan dalam masyarakat, karena peristiwa perubahan status ini merupakan persoalan baru dalam masyarakat, hal ini belum diatur oleh undang-undang. Kekosongan hukum ini membutuhkan pijakan hukum bagi hakim. Ada beberapa kasus perubahan jenis kelamin di pengadilan yang berhasil menyedot perhatian, diantaranya adalah dua kasus Artis nasional, Dedi Yuliardi Ashadi (Dorce Gamalama) dan Muhammad Fatah (Ayluna Putri alias Lucinta Luna). Adapun penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum terhadap perubahan status jenis kelamin yang dilakukan dalam perkawinan, pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin, status hukum terhadap hak asuh anak yang salah satu pasangannya merubah jenis kelamin. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian bahwa akibat hukum terhadap perubahan status jenis kelamin yang dilakukan dalam perkawinan maka akan menimbulkan beberapa akibat hukum yakni dari segi perkawinan, dari data catatan sipil, serta dari segi hukum Waris Islam. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin didasarkan dari beberapa faktor, sebagaimana hakim mempertimbangkan dari segi Faktor kesehatan pemohon, karena faktor sosial, karena faktor psikologi, serta karena faktor hak asasi manusia (HAM). Status hukum terhadap hak asuh anak yang salah satu pasangannya merubah jenis kelamin secara hukum tidak ada mengaturnya, akan tetapi jika ditinjau berdasarkan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka secara hukum hak asuh terhadap anak diberikan kepada ibu, akan tetapi jika ibu tidak dapat mengasuh anak atau ibu memiliki perilaku yang buruk ibu serta tidak bisa menjamin keselamatan jasmansi dan rohani anaknya, maka hak asuh anak diberikan kepada ayah. en_US
dc.subject Hak Asuh Anak en_US
dc.subject Perkawinan en_US
dc.title STATUS HAK ASUH ANAK TERHADAP PERKAWINAN YANG SALAH SATU PASANGANNYA MERUBAH JENIS KELAMIN en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account