Research Repository

ASPEK HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI SHOPEE PAYLATER

Show simple item record

dc.contributor.author DAULAY, ANGGI PUTRI DEWI
dc.date.accessioned 2022-03-17T02:29:14Z
dc.date.available 2022-03-17T02:29:14Z
dc.date.issued 2021-03-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17538
dc.description.abstract Shopee Paylater disediakan PT. Commerce finance serta pihak lain yang bekerja sama untuk memberikan pinjaman dalam hal jual beli melalui aplikasi online. Pelaksanaan transaksi online (e-commerce) termasuk dalam hal jual beli online telah diatur dalam POJK Nomor 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan. Untuk itu, hal-hal dalam kegiatan bisnis jual beli online itu harus diperhatikan hak dan kewajiban bagi para pihak di dalamnya, karena bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya akan mendapati akibat hukum, termasuk dalam penggunaan fitur Shopee Paylater pada saat jual beli online dilakukan pada aplikasi Shopee. Oleh karenanya perlu adanya penelitian untuk melihat kedudukan para pihak dalam pelaksanaan jual beli dengan fitur Shopee Paylater tersebut, termasuk akibat hukum yang dapat timbul. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum dan mekanisme jual beli online melalui Shopee Paylater, kedudukan hukum para pihak, serta akibat hukum bagi pembeli yang terlambat membayar Shopee Paylater. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum dan mekanisme jual beli online melalui Shopee Paylater awalnya harus memenuhi ketentuan jual beli dalam Pasal 1457 dan Pasal 1458 KUH Perdata. Lalu kemudian dikarenakan jual beli ini menggunakan media internet/online, perlu memperhatikan Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang ITE, serta memperhatikan ketentuan Inovasi Keuangan Digital pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.02/2018. Mekanismenya pembeli melakukan pemesanan barang melalui aplikasi shopee, namun sebelumnya telah melakukan pengajuan penggunaan fitur shopee paylater, jika disetujui yang akan melakukan pembayaran atas pembelian barang adalah pihak shopee, Setiap belanja dengan Paylater akan memotong limit dan jika dilakukan pembayaran limit akan kembali. Kedudukan hukum para pihak dalam transaksi online melalui Shopee Paylater yaitu terdapat pihak konsumen sebagai pihak pengguna dari aplikasi Shopee dan menggunakan fitur shopee paylater, kedua pihak penjual barang di marketplace shopee secara online, terakhir adalah pihak perusahaan Shopee (PT. Commerce finance) sebagai pihak penyelenggara keuangan digital dan pengelola dari aplikasi Shopee serta penyedia jasa fitur shopee paylater. Akibat hukum bagi pembeli yang terlambat membayar Shopee Paylater yaitu dapat dikenakan bunga sebesar 2.95% dari total pinjaman shopee paylater yang telah disepakati, biaya denda 5% dari total tagihan pinjaman, serta dan biaya ganti kerugian apabila dikarenakan wanprestasi tersebut, pihak shopee mengalami kerugian en_US
dc.subject Aspek Hukum en_US
dc.subject Jual-beli en_US
dc.title ASPEK HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI SHOPEE PAYLATER en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account