Research Repository

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Dan Turut Serta Melakukan Aborsi Menurut Putusan Nomor 242Pid.Sus2015PN.KPG

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Muhammad. Rafandi
dc.date.accessioned 2020-03-03T07:50:14Z
dc.date.available 2020-03-03T07:50:14Z
dc.date.issued 2019-03-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1752
dc.description.abstract Perubahaan zaman di era globalisasi dan modernisasi pada saat ini sangat berdampak negatif pada para remaja yang tidak mampu melakukan penyaringan terhadap kebudayaan asing yang bersifat liberal. Imbas dari perkembangan zaman para remaja di era globalisasi saat ini kurang mampu memilih dan memilah antara yang patut diterima serta sesuai dengan kepribadian bangsa dan masyarakat maupun yang tidak. Salah satu aspek yang menjadi kekhawatiran saat ini adalah kebebasan atau hilangnya batas-batas normatif yang menyangkut hubungan seksual sebelum memasuki hubungan pernikahan yang sah. Yang diakibatkan oleh pergaulan remaja yang bebas dan kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap anaknya yang menyebabkan suatu indikasi hamil di luar pernikahan kemudian melakukan aborsi untuk jalan keluarnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku dan turut serta melakukan tindak pidana aborsi, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penegakan hukum terhadap pelaku dan turut serta melakukan tindak pidana aborsi dan untuk mengetahui analisis hakim terhadap pelaku dan turut serta melakukan tindak pidana aborsi menurut putusan nomor 242/Pid.Sus/2015/PN.KPG. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Yuridis Normatif dan menggunakan data bersumber dari al-qur’an dan hadits kemudian data sekunder yang terdiri bahan hukum Primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh gambaran, bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku dan turut serta melakukan tindak pidana aborsi adalah faktor ekonomi, aib keluarga dan belum siap menjadi orang tua. Penegakan hukum terhadap pelaku dan turut serta melakukan aborsi dapat dilihat, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, hakim mempunyai dasar pertimbangan yang dilihat dari dakwaan dan fakta-fakta di persidangan dan untuk mengetahui analisis, bahwa penulis tidak setuju dengan putusan hakim, seharusnya majelis hakim mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan jaksa penuntut umum yang bersifat alternatif bahwa fakta-fakta di persidangan terungkap kasus ini lebih mengarah kepada tindak pidana umum bukan kepada tindak pidana khusus karena undang-undang kesehatan unsur-unsurnya lebih mengarah kepada pelaku utama dan tenaga kesehatan atau tenaga medis. Dengan melihat dakwaan dan fakta-fakta di persidangan penulis lebih setuju dikenakan ke dalam pidana umum yaitu kepada Pasal 346 KUHP karena unsur-unsur yang lebih mengenai terdakwa sebab terdakwa bukanlah orang yang berasal dari tenaga kesehatan. en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Pelaku & Turut Serta Melakukan en_US
dc.subject Aborsi en_US
dc.title Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Dan Turut Serta Melakukan Aborsi Menurut Putusan Nomor 242Pid.Sus2015PN.KPG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account