dc.description.abstract |
Pembicaraan terkait dengan harta bersama dalam perkawinan merupakan
konsep yang berasal dari hukum adat yang terdapat di berbagai belahan wilayah
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KUH
Perdata serta Kompilasi Hukum Islam juga turut mengatur tentang harta bersama
perkawinan. Dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas mengatur
bahwa saham merupakan benda bergerak. Artinya jika dikaitkan dengan UU
Perkawinan dan KUH Perdata, maka saham masuk sebagai harta bersama jika
diperoleh selama masa perkawinan. Saham sebagai harta maka dapat dialihkan
kepada pihak lain. Tentunya jika akan ada masalah hukum jika pengalihan saham
itu dilakukan tanpa persetujuan salah satu pasangan suami atau istri.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status yuridis saham sebagai harta
bersama dalam suatu perkawinan; untuk menganalisis prosedur pengalihan saham
pada perseroan terbuka yang merupakan harta bersama; untuk menganalisis akibat
hukum pengalihan saham yang merupakan harta bersama tanpa adanya
persetujuan pasangan suami atau isteri. Jenis penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Dalam mencari dan
mengumpulkan data yang diperlukan dalam penulisan tesis ini, menggunakan data
sekunder. Alat pengumpul data penelitian ini adalah studi dokumen (library
research). Analisis data yang dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan yang
diteliti digunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka ditemukan bahwa status yuridis saham
sebagai harta bersama dalam suatu perkawinan secara tersurat memang tidak
terdapat dalam aturan perundang-undangan yang ada, namun jika dilihat dalam
Pasal 60 ayat (1) UUPT yang mengatur bahwa saham merupakan benda bergerak
dan memberikan hak kepada pemiliknya, maka dengan demikian jika saham itu
diperoleh selama masa perkawinan, saham itu merupakan harta bersama antara
suami-istri. Bahwa prosedur pengalihan saham pada perseroan terbuka yang
merupakan harta bersama dalam UU HT secara tegas tidak diatur sama sekali,
namun pengalihan tersebut harus dilihat dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan
yang mengharuskan adanya persetujuan dari suami/istri ketika bertindak atas harta
bersama tersebut. Bahwa peralihan hak atas saham tanpa sepengetahuan suami
atau istri dalam suatu perseroan terbatas merupakan pelanggaran terhadap Pasal
36 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur bahwa suami-istri dapat bertindak
terhadap harta bersama atas dasar persetujuan kedua belah pihak. |
en_US |