Research Repository

Tanggung Jawab Perdata Perusahaan Pers Terhadap Kesalahan Pemberitaan Melalui Media Cetak Harian Jurnal Medan (Analisis Putusan Nomor 81Pdt2015PT.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Rasyid, M.
dc.date.accessioned 2020-03-03T07:36:30Z
dc.date.available 2020-03-03T07:36:30Z
dc.date.issued 2019-03-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1749
dc.description.abstract Keberadaan pers ditengah-tengah masyarakat akan menimbulkan permasalahan hukum ketika pemberitaan yang disajikan memuat informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik seseorang atau kelompok tertentu. Kebebasan pers terkadang kebablasan karena berita atau tayangan yang dimuat sering keluar dari koridor hukum, budaya dan agama. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk kesalahan pemberitaan melalui media cetak yang menimbulkan tanggung jawab perdata perusahaan pers, bagaimana tanggung jawab perdata perusahaan pers terhadap kesalahan pemberitaan melalui media cetak, bagaimana analisis putusan Nomor 81/Pdt/2015/PT.Mdn. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bentuk kesalahan pemberitaan melalui media cetak yang menimbulkan tanggung jawab perdata perusahaan pers adalah kesalahan dalam memuat berita yang bersifat pencemaran nama baik, fitnah, dan dusta yang merupakan perbuatan melawan hukum sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bentuk kesalahan pemberitaan dapat berupa berita yang bertentangan dengan hukum atau melanggar supremasi hukum, berita yang melanggar Hak Asasi Manusia, berita yang melanggar Suku, agama, Ras (SARA) dan berita yang tidak akurat, tepat, dan tidak benar. Tanggung jawab perdata perusahaan pers terhadap kesalahan pemberitaan melalui media cetak yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur jurnalistik maupun dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers melainkan dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan, maka segala kerugian dan ganti rugi baik materiil maupun immateriil dibebankan pada perusahaan pers. Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bentuk dari tanggung jawab keperdataan dalam hal terjadinya pemberitaan adalah dengan melalui hak jawab, hak koreksi untuk mengoreksi kebenaran dari sebuah berita yang di muat. Analisis putusan Nomor 81/Pdt/2015/PT.Mdn adalah perbuatan yang dilakukan perusahaan peers dengan membuat dan menurunkan berita atau tulisan-tulisan yang nyata-nyata menyerang nama baik dan kehormatan seseorang, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sehingga dihukum untuk memulihkan kehormatan dan nama baik orang yang diberitakan tersebut. en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.subject Perusahaan Pers en_US
dc.subject Kesalahan Pemberitaan en_US
dc.title Tanggung Jawab Perdata Perusahaan Pers Terhadap Kesalahan Pemberitaan Melalui Media Cetak Harian Jurnal Medan (Analisis Putusan Nomor 81Pdt2015PT.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account