Research Repository

Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Medis Yang Mengakibatkan Malpraktek

Show simple item record

dc.contributor.author Sugito, Muhammad Jaya
dc.date.accessioned 2020-03-03T07:30:23Z
dc.date.available 2020-03-03T07:30:23Z
dc.date.issued 2019-03-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1748
dc.description.abstract Dokter dalam menjalankan tugas medisnya harus disesuaikan dengan batas-batas yang telah ditentukan agar dokter tidak tituntut atau digugat telah bertindak yang di nilai telah merugikan masyarakat. Hubungan atara dokter dan pasien harus mendapat kedudukan yang sama dihadapan hukum dengan segala konsekuensinya, karena terdapat kemungkinan ada aspek hukum dalam praktik kedokteran yang apabila telah diputuskan oleh hakim sering disebut sebagai tindakan malpraktik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deksriptif analitis yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Malpraktek adalah penyimpangan penanganan kasus atau masalah kesehatan (termasuk penyakit) oleh petugas kesehatan, sehingga menyebabkan dampak buruk bagi penderita atau pasien. Dengan demikian malpraktek dapat diartikan sebagai kelalaian atau kegagalan seorang doktek untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien. Dasar penggunaan istilah medikal malpraktek: Berdasarkan penjelasan ringkas mengenai rumusan-rumusan medikal malpraktek dapatlah ditarik suatu kesimpulan sementara bahwa ruang lingkup medical malpraktek adalah segala sikap tindak yang menyebabkan terjadinya tanggungjawab, sikap tindak tersebut dilakukan berdasarkan lingkup professional pelayanan kesehatan. Perlu diakui bahwa istilah medical malpraktek atau malpraktek sering meninmbulkan kesan yang kurang baik. hal ini disebabkan karna masalah “kelalaian” yang tersimpul didalamnya senantiasa dianggap sebagai suatu sikap tindak yang buruk. Padahal, faktor “kelalaian” tersebut, apabila dilihat dari sudut pandangan hukum masih harus dibuktikan kebenarannya. Tujuan utama hukum pidana adalah agar orang jangan membuat kesalahan, terlebih lagi apabila akibat dari kesalahannya itu menyebabkan penderitaan pada orang lain. Dalam bidang kesehatan, justru titik tautnya dalam hukum pidana adalah adanya perbedaan pendapat tentang terjadinya kesalahan. en_US
dc.subject Hukum Pidana en_US
dc.subject Tindakan Medis en_US
dc.subject Malpraktik en_US
dc.title Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Medis Yang Mengakibatkan Malpraktek en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account