Research Repository

KAJIAN HUKUM KEKUATAN PERSETUJUAN ANAK ATAS PERJANJIAN JUAL BELI TANAH WARIS YANG DILAKUKAN IBU

Show simple item record

dc.contributor.author Amran, Khairul Imam
dc.date.accessioned 2020-03-03T07:05:13Z
dc.date.available 2020-03-03T07:05:13Z
dc.date.issued 2019-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1746
dc.description.abstract Dinamika permasalahan hukum perjanjian jual beli harta warisan dilakukan oleh ibu yang objeknya berupa tanah yang dijual tanpa sepengetahuan anak sebagai ahli waris. Artinya bahwa salah satu ahli waris berupaya untuk menguasai tanah warisan tanpa ingin berbagi dengan ahli waris lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan hukum persetujuan anak yang namanya tidak tercantum dalam perjanjian jual beli tanah yang dilakukan oleh ibu. Bagaimana keabsahan perjanjian jual beli yang dilakukan oleh ibu tanpa persetujuan anak sebagai ahli waris. Bagaimana akibat hukum jual beli tanah waris yang dilakukan ibu tanpa persetujuan anak. Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari bahan-bahan pustaka (data sekunder). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Kekuatan hukum persetujuan anak yang namanya tidak tercantum dalam perjanjian jual beli tanah yang dilakukan oleh ibu, akta jual beli yang dilakukan ibu tanpa sepengetahuan anak sebagai ahli waris batal demi hukum oleh Putusan Pengadilan sebagai akibat ditemukannya cacat hukum dalam pembuatannya, yaitu jual beli tersebut dilakukan tanpa persetujuan anak sebagai ahli waris, namun terhadap pembeli yang beritikad baik dalam proses jual beli tanah tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keabsahan perjanjian jual beli yang dilakukan oleh ibu tanpa persetujuan anak sebagai ahli waris, Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4 Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997, hal ini untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai pemilik atas tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual tanah tersebut, serta persetujuan para ahli waris atas penjualan tanah waris tersebut. Pasal 833 ayat (1) jo Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata apabila ibu melakukan jual beli tanah warisan harus mempunyai persetujuan anak-anaknya sebagai ahli waris, akan tetapi jika tanah tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat suaminya meninggal dunia, maka anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian ayahnya dalam harta bersama sebagai warisan dari ayah. Akibat hukum jual beli tanah waris yang dilakukan ibu tanpa persetujuan anak, sesuai dengan ketentuan Pasal 1471 KUHPerdata di atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris. en_US
dc.subject Persetujuan anak en_US
dc.subject perjanjian jual beli tanah waris ibu en_US
dc.title KAJIAN HUKUM KEKUATAN PERSETUJUAN ANAK ATAS PERJANJIAN JUAL BELI TANAH WARIS YANG DILAKUKAN IBU en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account