Abstract:
Dinamika permasalahan hukum perjanjian jual beli harta warisan
dilakukan oleh ibu yang objeknya berupa tanah yang dijual tanpa sepengetahuan
anak sebagai ahli waris. Artinya bahwa salah satu ahli waris berupaya untuk
menguasai tanah warisan tanpa ingin berbagi dengan ahli waris lainnya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan hukum persetujuan
anak yang namanya tidak tercantum dalam perjanjian jual beli tanah yang
dilakukan oleh ibu. Bagaimana keabsahan perjanjian jual beli yang dilakukan oleh
ibu tanpa persetujuan anak sebagai ahli waris. Bagaimana akibat hukum jual beli
tanah waris yang dilakukan ibu tanpa persetujuan anak.
Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif. Jenis penelitian
yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah yuridis normatif. Data dalam
penelitian ini diperoleh dari bahan-bahan pustaka (data sekunder). Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka. Analisis
data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif.
Kekuatan hukum persetujuan anak yang namanya tidak tercantum dalam
perjanjian jual beli tanah yang dilakukan oleh ibu, akta jual beli yang dilakukan
ibu tanpa sepengetahuan anak sebagai ahli waris batal demi hukum oleh Putusan
Pengadilan sebagai akibat ditemukannya cacat hukum dalam pembuatannya, yaitu
jual beli tersebut dilakukan tanpa persetujuan anak sebagai ahli waris, namun
terhadap pembeli yang beritikad baik dalam proses jual beli tanah tersebut berhak
mendapatkan perlindungan hukum oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Keabsahan perjanjian jual beli yang dilakukan oleh ibu tanpa persetujuan
anak sebagai ahli waris, Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4 Peraturan Menteri
Agraria No. 3 Tahun 1997, hal ini untuk membuktikan siapa saja yang berhak
sebagai pemilik atas tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk
menjual tanah tersebut, serta persetujuan para ahli waris atas penjualan tanah
waris tersebut. Pasal 833 ayat (1) jo Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata apabila ibu
melakukan jual beli tanah warisan harus mempunyai persetujuan anak-anaknya
sebagai ahli waris, akan tetapi jika tanah tersebut merupakan harta bersama, maka
pada saat suaminya meninggal dunia, maka anak-anak dari perkawinan tersebut
memiliki hak atas bagian ayahnya dalam harta bersama sebagai warisan dari ayah.
Akibat hukum jual beli tanah waris yang dilakukan ibu tanpa persetujuan anak,
sesuai dengan ketentuan Pasal 1471 KUHPerdata di atas, jual beli tersebut batal.
Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah
ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum
terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada
pada ahli waris.