Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PEMBUAT WEBSITE YANG DIPERGUNAKAN UNTUK PERJUDIAN ONLINE (Analisis Putusan No. 852/Pid. Sus/2020/PN. Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author SITOMPUL, FIRMANSYAH
dc.date.accessioned 2022-03-01T02:26:27Z
dc.date.available 2022-03-01T02:26:27Z
dc.date.issued 2022-03-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17448
dc.description.abstract Fenomena perjudian merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Seiring dengan perkembangannya, perjudian dengan bersaranakan teknologi atau perjudian Online tumbuh dan berkembang seiring semakin bertambahnya para pengguna alat-alat komunikasi elektronik yang berbasis internet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembuat website perjudian Online dengan perkara No. 852/Pid.Sus/2020/PN. Mdn, ketentuan hukuman terhadap pelaku pembuat website untuk dipergunakan sebagai perjudian Online dalam perkara No. 852/Pid.Sus/2020/PN. Mdn dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pembuat website yang dipergunakan untuk perjudian Online dalam perkara No. 852/Pid.Sus/2020/PN. Mdn. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis hasil putusan dan studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama, pengaturan hukum terhadap pelaku pembuat website untuk dipergunakan sebagai perjudian Online berdasarkan perkara No. 852/Pid.Sus/2020/Pn. Mdn, majelis hakim mempertimbangkan dakwaan alternatif yaitu Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembuat website perjudian Online dengan perkara No. 852/Pid.Sus/2020/Pn. Mdn yaitu telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban hukum yaitu: unsur kemampuan bertanggungjawab, kesalahan (kesengajaan/kealpaan), tidak adanya alasan pemaaf dan tidak adanya alasan pembenar. Ketiga, pertimbangan hakim terhadap pelaku pembuat website yang dipergunakan untuk perjudian Online dalam perkara No. 852/Pid.Sus/2020/PN. Mdn yaitu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim di atas, jika dikaitkan dengan teori relatif atau teori tujuan (doel theorien) maka seharusnya dalam menjatuhkan pemidanaan bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan. en_US
dc.subject Hukum Pidana en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PEMBUAT WEBSITE YANG DIPERGUNAKAN UNTUK PERJUDIAN ONLINE (Analisis Putusan No. 852/Pid. Sus/2020/PN. Mdn) en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account