Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRI (Studi di Kepolisian Medan Labuhan)

Show simple item record

dc.contributor.author NASUTION, ADELLA ERIDA
dc.date.accessioned 2022-02-18T01:51:34Z
dc.date.available 2022-02-18T01:51:34Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17443
dc.description.abstract Perlindungan hukum terhadap anak khususnya terhadap anak sebagai korban tindak Kekerasan seksual harus ditegakan demi untuk kepentingan anak. Penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab anak sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri, upaya penanggulangan hukum dalam mengurangi kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri, serta bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Unit PPA Kepolisian Resort Medan Labuhan. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Faktor penyebab anak sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri diantaranya karena faktor ekonomi, faktor tingkat pendidikan, faktor media sosial, serta faktor kondisi keluarga. Upaya penanggulangan hukum dalam mengurangi kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri adalah dengan upaya preventif, upaya represif, dan upaya reformatif. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri diantaranya diberikan perlindungan sebagaimana terdapat dalam Pasal 59 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diantaranya pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan saat pemulihan dan pemberian sebuah perlindungan dan juga pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari proses penyidikan, proses penuntutan, sampai dengan proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Selain itu juga terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang berupa memperoleh perlindungan berupa keamanan pribadi, keluarga, dan juga harta bendanya, serta bebas dari ancaman-ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan oleh korban en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Kekerasan Seksual en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRI (Studi di Kepolisian Medan Labuhan) en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account