Abstract:
PT Bank Sumut hingga saat ini telah menyalurkan dana CSR kepada
Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebesar Rp.2,4 miliar. Pimpinan Cabang
Koordinator Medan PT. Bank Sumut. Dana tersebut dipergunakan untuk berbagai
kegiatan. Untuk pengelolaannya, CSR Bank Sumut terbagi dua, ada yang
bersinergi dengan pemerintah daerah sebagai pemegang saham dan ada yang
dikelola langsung oleh Bank Sumut. Permasalahan dalam penelitian ini Bagaimana
pengaturan kewajiban tanggung jawab sosial oleh PT. Bank Sumut. Bagaimana
pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial oleh PT. Bank Sumut.Bagaimana
hambatan dalam pelaksanaan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Oleh
PT. Bank Sumut.
Spesifikasi penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum empiris.
Penelitian yang besifat deskriptif analisis merupakan suatu penelitian hukum yang
menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis suatu perbuatan hukum.
Secara umum, dalam penelitian ini mengacu pada studi yuridis empiris dengan
berdasarkan data primer dan data sekunder. teknik pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Alat pengumpulan data
pengumpulan data lapangan digunakan teknik wawancara. Selanjutnya ditarik
kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif,
Pengaturan kewajiban tanggung jawab sosial oleh PT. Bank Sumut.
Standard Operasional Perusahaan (SOP) PT. Bank Sumut dalam pelaksanaan CSR
Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UndangUndang
Nomor.
25
Tahun
2007
tentang
Penanaman
Modal.
Pelaksanaan
kewajiban
tanggung jawab sosial oleh PT. Bank Sumut, pilar ekonomi, pilar lingkungan dan
pilar pendidikan. Hambatan pelaksanaan CSR, jika panitia program tidak
melengkapi administrasi, contoh kelengkapan berkas(Proposal), misalnya untuk
bangunan adanya RAB yang jelas. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi
masalah, yaitu jika dalam pengelolaan CSR terdapat kekurangan maka pihak yang
berwenang dalam penanganan CSR yang berada di kantor pusat akan menyurati
kembali kekurangan tersebut. Yang dibuat sesuai dengan SOP yang dibentuk oleh
divisi Hukum.