Research Repository

PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR)

Show simple item record

dc.contributor.author SITEPU, M. RENALDY A.W.
dc.date.accessioned 2022-02-12T01:48:14Z
dc.date.available 2022-02-12T01:48:14Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17436
dc.description.abstract Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) dapat terlihat dalam penyelesaian sengketa informasi publik yakni diatur secara jelas di dalam Pasal 28 Ayat 2 UU KIP yang menyatakan bahwa persidangan sengketa informasi publik dapat dilakukan melalui pertemuan langsung yakni pada Kantor Komisi Informasi atau Kantor Badan Publik lain yang tidak terkait dengan sengketa dan dapat melalui pertemuan tidak langsung yang diatur dalam Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep penyelesaian sengketa informasi publik yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang dilakukan melalui penyelesaian sengketa secara Online Dispute Resolution (ODR) dan kekuatan hukum putusan yang dihasilkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang dilakukan melalui penyelesaian sengketa secara Online Dispute Resolution (ODR). Sedangkan Metode penelitian ini menggunakan jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama, bentuk terjadinya sengketa informasi publik terbagi atas 2 (dua) jenis yaitu melalui proses ajudikasi dan proses mediasi, kedua jenis ini dapat dilakukan melalui persidangan secara langsung ataupun melalui online sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perkip No. 1 Thn 2013). Kedua, Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang dilakukan melalui penyelesaian sengketa secara Online Dispute Resolution (ODR) yaitu terdiri atas tahapan permohonan, pemanggilan para pihak dan tahapan mediasi/ajudikasi. Ketiga, Kekuatan hukum putusan yang dihasilkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang dilakukan melalui penyelesaian sengketa secara Online Dispute Resolution (ODR) yaitu putusannya bersifat final dan mengikat. en_US
dc.subject Informasi Publik en_US
dc.subject Online Dispute Resolution en_US
dc.title PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account