Research Repository

Ahli Waris Pengganti Menurut Khi Dan Hukum Adat Mandailing Natal Di Kota Padangsidimpuan (Studi Kasus Di Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Ariel Fauzi
dc.contributor.author Siregar, Ariel Fauzi
dc.date.accessioned 2020-03-03T04:41:11Z
dc.date.available 2020-03-03T04:41:11Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1733
dc.description.abstract Masyarakat Batak Mandailing, seperti suku Batak di daerah lainnya pada dasarnya menganut prinsip kekerabatan parental, oleh karena itu setiap individu dalam menarik garis keturunannya selalu menghubungkan dirinya kepada pihak ayah. Masyarakat Batak Mandailing mayoritasnya adalah pemeluk agama Islam.Mereka memiliki prinsip ‘‘Hambar do adat dot ugamao”, artinya "adat dan agama berjalan bersamaan". Maka dapat dilihat bahwa hukum yang berlaku pada masyarakat Batak Mandaling adalah hukum adat yang tidak terlepas dari ajara Islam.sehingga dapat dilihat dalam praktek dalam pengamalannya masyarakat Batak Mandailing selalu mengamalkan hukum Islam dan menganggapnya sekaligus sebagai hukum adat. Penelitian merupakan penelitian hukum terkait persooalan kewarisan terhadap cucu sebagai ahli waris pengganti dalam masyarakat mandailing. Fokus penelitian adalah bagaimana kewarisan cucu yang orang tuanya lebih dauhulu meninggal oleh pewaris menurut Kompilasi Hukum Islam, bagaimana penyelesaian cucu yang orang tuanya lebih dahulu meninggal dari orang yang mewariskan harta pada masyarakat Batak Mandailing, bagaiamana nilai-nilai keadilan dan kemashlahatan ketika pemberian harta warisan kepada cucu yang orang tuanya lebih dahulu meninggal dari pewaris. Model penelitian (mode of inquiry) penelitian ini adalah kualitatif. Langkah pendahuluan dalam penelitian ini adalah observasi lapangan dengan mengamati pelaksanaan hukum kewarisan terhadap kedudukan cucu yang orang tuanya lebih dahulu meninggal dunia dari pewaris pada masyarakat mandailing di Kota Padangsidimpuan. Penelitian ini menggunakan teori keadilan Rawls dipergunakan dalam menganalisa data penelitian ini dan pada akhirnya penelitian ini menunjukkan bahwa sesungguhnya semangat pelaksanaan hukum masyarakat mandailing terhadap Hukum Islam khususnya dibidang waris adalah semangat kemashlahatan dan keadilan hukum. Hanya saja dari penelitian ini, hal yang menarik adalah masyarakat madailing di Kota Padangsidimpuan tetap berusaha berada dalam mazhabnya (Syafi’i) dan walaupun dalam hal ini cucu yang orang tuanya terlebih dahulu meninggal dari pewaris secara fikih syafi’i hukumnya terhijab sehingga tidak berhak mendapatkan harta waris. Namun demikian masyarakat mandailing tetap memberikan cucu yang orang tuanya terlebih dahulu meninggal dari pewaris dengan jalan pemberian dari bagian paman-pamannya. en_US
dc.subject AHLI WARIS en_US
dc.subject Pengganti Menurut Khi en_US
dc.subject Dan Hukum Adat Mandailing en_US
dc.subject Natal Di Kota Padangsidimpuan en_US
dc.title Ahli Waris Pengganti Menurut Khi Dan Hukum Adat Mandailing Natal Di Kota Padangsidimpuan (Studi Kasus Di Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account