Research Repository

PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET MELALUI PELAKSANAAN PELELANGAN ASET DEBITUR OLEH PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK MEDAN

Show simple item record

dc.contributor.author WILLY CHANDRA, MICHAEL
dc.date.accessioned 2020-03-03T04:17:38Z
dc.date.available 2020-03-03T04:17:38Z
dc.date.issued 2019-09-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1728
dc.description.abstract Pelaksanaan perjanjian kredit antara pihak bank dengan nasabah tidak selamanya berjalan dengan baik, di mana dalam beberapa kasus ditemukan nasabah tidak sanggup membayar cicilan dan melunasi pinjaman kredit bank dan tidak jarang akibat dari kredit macet ini berujung terjadinya sengketa antara pihak bank dan nasabah. Pihak bank dalam rangka penyelesaian sengketa ini tidak jarang mengambil langkah melakukan pelelangan aset debitur yang dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana kedudukan aset debitur sebagai jaminan dalam perjanjian kredit, proses penyelesaian sengketa kredit macet melalui pelaksanaan lelang aset debitur, dan mekanisme pelelangan aset debitur terkait penyelesaian kredit macet antara nasabah dengan pihak PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk Medan. Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dan juga menggunakan data primer sebagai data pelengkap dengan munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, serta analisis data kualitatif. Kedudukan aset debitur sebagai jaminan dalam perjanjian kredit pada PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk Medan yang digunakan untuk penyelesaian sengketa kredit macet merupakan upaya bank untuk mengambil pelunasan perjanjian kredit dengan penjualan aset jaminan debitur melalui metode lelang eksekusi berdasarkan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang dilaksanakan melalui metode parate eksekusi. Proses penyelesaian sengketa kredit macet melalui pelaksanaan lelang aset debitur oleh PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk Medan dapat dilaksanakan melalui beberapa cara diantaranya melalui jalan musyawarah, melalaui metode alternatif penyelesaian sengketa dan langkah terakhir adalah melalui proses litigasi. Mekanisme pelelangan aset debitur terkait penyelesaian kredit macet antara nasabah dengan pihak PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk Medan antara lain pihak bank akan melakukan pelelangan secara terbuka baik melakukan pelelangan sendiri atau menggunakan balai lelang negara ataupun balai lelang swasta. Bank biasanya lebih banyak mengajukan permohonan lelang jaminan hak tanggungan kepada balai lelang swasta, selanjutnya balai lelang swasta akan meneruskan permohonan tersebut kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang) yang merupakan salah satu unit kerja pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia. en_US
dc.subject Penyelesaian Sengketa en_US
dc.subject Lelang en_US
dc.subject Jaminan en_US
dc.subject Debitur. en_US
dc.title PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET MELALUI PELAKSANAAN PELELANGAN ASET DEBITUR OLEH PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK MEDAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account