Abstract:
Pelaksanaan perjanjian kredit antara pihak bank dengan nasabah tidak selamanya
berjalan dengan baik, di mana dalam beberapa kasus ditemukan nasabah tidak sanggup
membayar cicilan dan melunasi pinjaman kredit bank dan tidak jarang akibat dari kredit
macet ini berujung terjadinya sengketa antara pihak bank dan nasabah. Pihak bank dalam
rangka penyelesaian sengketa ini tidak jarang mengambil langkah melakukan pelelangan
aset debitur yang dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit.
Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana kedudukan aset
debitur sebagai jaminan dalam perjanjian kredit, proses penyelesaian sengketa kredit
macet melalui pelaksanaan lelang aset debitur, dan mekanisme pelelangan aset debitur
terkait penyelesaian kredit macet antara nasabah dengan pihak PT. Bank Artha Graha
Internasional, Tbk Medan.
Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini
menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana
penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dan juga
menggunakan data primer sebagai data pelengkap dengan munggunakan teknik
pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, serta analisis data kualitatif.
Kedudukan aset debitur sebagai jaminan dalam perjanjian kredit pada PT. Bank
Artha Graha Internasional, Tbk Medan yang digunakan untuk penyelesaian sengketa
kredit macet merupakan upaya bank untuk mengambil pelunasan perjanjian kredit dengan
penjualan aset jaminan debitur melalui metode lelang eksekusi berdasarkan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang dilaksanakan melalui metode parate eksekusi.
Proses penyelesaian sengketa kredit macet melalui pelaksanaan lelang aset debitur oleh
PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk Medan dapat dilaksanakan melalui beberapa
cara diantaranya melalui jalan musyawarah, melalaui metode alternatif penyelesaian
sengketa dan langkah terakhir adalah melalui proses litigasi. Mekanisme pelelangan aset
debitur terkait penyelesaian kredit macet antara nasabah dengan pihak PT. Bank Artha
Graha Internasional, Tbk Medan antara lain pihak bank akan melakukan pelelangan
secara terbuka baik melakukan pelelangan sendiri atau menggunakan balai lelang negara
ataupun balai lelang swasta. Bank biasanya lebih banyak mengajukan permohonan lelang
jaminan hak tanggungan kepada balai lelang swasta, selanjutnya balai lelang swasta akan
meneruskan permohonan tersebut kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
Dan Lelang) yang merupakan salah satu unit kerja pada Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.