Research Repository

RASIONALITAS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA NASABAH DENGAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI YANG MENIMBULKAN KERUGIAN (Analisis Putusan Nomor 542/Pdt/2019/PT.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Ritonga, Syafira Tania Mury
dc.date.accessioned 2022-01-11T02:58:54Z
dc.date.available 2022-01-11T02:58:54Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17269
dc.description.abstract Perdagangan berjangka adalah aktivitas bisnis yang bisa mendatangkan banyak keuntungan namun sangat beresiko. Karena perdagangan berjangka hanya cocok untuk bisnis dan perorangan tertentu saja. Perdagangan berjangka komoditi yang diuraikan di atas harus dilakukan dengan adanya perjanjian kerjasama atau dalam kegiatan perdagangan ini disebut dengan istilah kontrak berjangka. Namun, dalam aspek perdagangan berjangka komoditi setiap kontrak berjangka hanya dilakukan untuk satu nasabah. Kendati pun demikian, setiap perdagangan komidi berjangka tidak ada membuat suatu kontrak perjanjian. Namun, faktanya ditemukan bahwa setiap perdagangan tersebut dilakukan dengan adanya manajemen resiko yang diberikan oleh pelaksana kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi. Sehingga, hal ini menjadi sangat rancu akan terkait adanya suatu kesepakatan dan akibat yang ditimbulkan ke depan terhadap dana yang sudah diberikan oleh nasabah. Seperti dalam kasus perdata yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan sampai pada tingkat banding yaitu adanya Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 465/Pdt.G/2018/PNMdn. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Normatif yang menggunakan sumber data Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Perjanjian dalam perdagangan berjangka komoditi selama ini dilakukan dalam bentuk perjanjian standar (perjanjian baku). Bentuk perjanjian baku merupakan bentuk perjanjian dibawah tangan yang merupakan standar perjanjian yang dikeluarkan oleh BAPPEBTI sesuai dengan Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 64 Tahun 2009. Bahwa Perlindungan hukum terhadap investor dalam perdagangan berjangka terhadap kepentingan investor telah diatur baik dalam peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah maupun peraturan BAPPEBTI yang mengaturtentang bursa berjangka. Bahwa Perjanjian kerjasama yang dimaksud telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang ada pada Pasal 1320 KUHPerdata, dengan begitu maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan adalah sebuah perjanjian yang rasional. en_US
dc.subject Rasionalitas en_US
dc.subject Kerjasama en_US
dc.title RASIONALITAS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA NASABAH DENGAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI YANG MENIMBULKAN KERUGIAN (Analisis Putusan Nomor 542/Pdt/2019/PT.Mdn) en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account