Abstract:
Koperasi merupakan salah satu jenis usaha sesuai dengan watak dan sifat Bangsa Indonesia
sebagaimana dimuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebijakan
melibatkan Notaris dalam pendirian koperasi, bukan dimaksudkan untuk menjadi beban bagi koperasi,
namun sebaliknya agar kedudukan koperasi semakin kuat di mata hukum. Pasal 1874 KUHPerd
menyatakan yang dianggap sebagai tulisan dibawah tangan adalah akta yang ditandatangani dibawah
tangan seperti surat, daftar, surat urusan rum ah tangga dan tulisan – tulisan yang lain yang dibuat tanpa
perantara seorang pejabat umum.
Dalam penelitian ini diangkat permasalahan mengenai bagaimana hukum tentang akta pendirian
koperasi, bagaimana prosedur pembuatan akta koperasi dihadapan Notaris da n bagaimana analisis hukum
terhadap pendirian koperasi dimana pendiri diwakilkan dengan surat kuasa dibawah tangan. Sedangkan
tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang akta pendirian koperasi, untuk
mengetahui bagaimana prosedur pembuatan akta koperasi dihadapan Notaris dan untuk mengetahui
bagaimana analisis hukum terhadap pendirian koperasi dimana pendiri diwakilkan dengan surat kuasa
dibawah tangan. Dalam penelitian ini teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum, jenis
penelitiannya adalah penelitian hukum normatif dan hukum empiris dan penelitiannya bersifat deskriptif
analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang akta pendirian koperasi dan
Notaris Pembuat Akta Koperasi disebutkan didalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang
termuat di dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha K ecil
dan Menengah Republik Indonesia Nomor 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 dan Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 01/Per/M.KUKM/2006, dimana
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi harus bertanggung jawab atas otentisitas akta koperasi dan akta –
akta lain yang terkait dengan koperasi tersebut dalam pelaksanaan pendirian koperasi di Indones ia.
Prosedur pembuatan akta koperasi dihadapan Notaris diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun
anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi
yang akan dibuatnya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Analisis hukum
terhadap pendirian koperasi dimana pendiri diwakilkan dengan surat kuasa dibawah tangan dinyatakan
dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi, tidak ada suatu Pasal yang
mengharuskan bahwa Anggaran Dasar suatu koperasi harus otentik, artinya pendirian koperasi hanya
disyaratkan dalam bentuk tertulis (akta) yaitu bisa akta dibawah tangan atau bisa akta otentik, hal ini
disampaikan pada Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Koperasi. Ketentuan tentang pendirian dan
perubahan anggaran dasar yang diatur dalam Undang – Undang Koperasi memberikan kebebasan pada
orang – orang yang akan mendirikan koperasi untuk memilih dengan akta dibawah tangan tanpa
melibatkan pejabat umum atau dengan akta otentik.