Research Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NOMOR 11 TAHUN 2020 (Analisis Studi Kasus Pada PHK Buruh di Masa Pandemi Covid 19)

Show simple item record

dc.contributor.author AHMAD, SURYA FAUZI
dc.date.accessioned 2021-12-15T01:58:27Z
dc.date.available 2021-12-15T01:58:27Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17163
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian kerja buruh berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban perusahaan setelah memutuskan hubungan kerja sepihak (PHK) kepada buruh berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa apabila terdapat pihak yang melakukan wanprestasi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dilakukan oleh kedua belak pihak. Namun bentuk perjanjian kerja tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus ditulis secara lisan dan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar agar dapat dimengerti. Sedangkan perjanjian kerja yang dilakukan para pekerja pada panelitian ini hanya menjelaskan secara lisan hanya berisi tentang kesepakatan yang dibuat oleh perusahaan, gaji, sistem kerja dan sanksi untuk para pekerja saja. Tidak untuk kedua belah pihak yang melakukan perjanjian kerja. Kemudian, bentuk pertanggungjawaban perusahaan setelah memutuskan hubungan kerja sepihak (PHK) kepada buruh sudah sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa korban PHK akibat efisiensi dan Forge Maejure tidak mendapat Pesangon 2 Kali Lipat. Adapun bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah dengan memberikan gaji sesuai dengan kinerja para buruh/karyawan. Adapun penyelesaian sengketa yang dilakukan perusahaan bukan terjadi karena wanprestasi yang dilakukan oleh para pekerja/buruh, melainkan wasprestasi terjadi karena faktor kondisi dan situasi (sebab) sehingga mengharuskan perusahaan melakukan PHK dimasa pandemi covid 19. Hal ini sejalan dengan teori perjanjian dalam Pasal 1244 KUHPerdata, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi dalam keadaan memaksa yang ditimbulkan dari wanprestasi, antara lain : ada sebab yang ditimbulkan diluar kesalahan seorang debitur atau salah satu pihak dan faktor-faktor tertentu yang menjadi penyebab yang tidak diduga dan tidak dapat diselesaikan oleh salah satu pihak yang terikat perjanjian. en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NOMOR 11 TAHUN 2020 (Analisis Studi Kasus Pada PHK Buruh di Masa Pandemi Covid 19) en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account