Research Repository

Tinjauan Yuridis Penggunaan Rekaman CCTV Sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Elektronik

Show simple item record

dc.contributor.author Gafizh, Ray
dc.date.accessioned 2021-12-13T15:57:58Z
dc.date.available 2021-12-13T15:57:58Z
dc.date.issued 2021-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17134
dc.description.abstract Sistem pembuktian khususnya pada hukum pidana di Indonesia tetap merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang merupakan ketentuan dasar dalam sistem beracara pada keberlangsungan penegakan hukum pidana di Indonesia. Aspek-Aspek teknologi dan Informasi sedianya belum menjadi dasar dalam pembuktian hukum pidana di Indonesia berdasarkan isi dari KUHAP yang telah berlaku sejak lama hingga saat ini tersebut. Maka dari itu keputusan Kepolisian Republik Indonesia untuk menggunakan rekaman CCTV dalam penegakan hukum atas penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik menjadi suatu gambaran yang memiliki makna ganda . Tujuan dalam melaksanakan penelitian ini adalah guna mengetahui pengaturan hukum rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam pembuktian penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik. Guna mengetahui proses proses dalam pembuktian penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik dengan menggunakan rekaman CCTV. Guna mengetahui hambatan-hambatan dalam proses pembuktian penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik dengan menggunakan rekaman CCTV. Pengaturan hukum pembuktian penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik dengan menggunakan rekaman CCTV yaitu melalui keberadaan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses pembuktian penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik dengan menggunakan rekaman CCTV dilakukan melalui proses pemeriksaan acara cepat berdasarkan ketentuan KUHAP, yaitu pihak kepolisian selaku penyidik yang kemudian melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara yang berlaku saat ini. Hambatan-hambatan dalam proses pembuktian penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik dengan menggunakan rekaman CCTV diantaranya yaitu akibat faktor peralatan dan fasilitas yang belum memadai, aparatur penegak hukum yang belum maksimal dan berkompeten, dan kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan raya. en_US
dc.subject Rekaman CCTV en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Pelanggaran Lalu Lintas en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Penggunaan Rekaman CCTV Sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Elektronik en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account