dc.description.abstract |
Sistem pembuktian khususnya pada hukum pidana di Indonesia tetap
merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana yang merupakan ketentuan dasar dalam sistem beracara pada
keberlangsungan penegakan hukum pidana di Indonesia. Aspek-Aspek teknologi
dan Informasi sedianya belum menjadi dasar dalam pembuktian hukum pidana di
Indonesia berdasarkan isi dari KUHAP yang telah berlaku sejak lama hingga saat
ini tersebut. Maka dari itu keputusan Kepolisian Republik Indonesia untuk
menggunakan rekaman CCTV dalam penegakan hukum atas penindakan
pelanggaran lalu lintas elektronik menjadi suatu gambaran yang memiliki makna
ganda .
Tujuan dalam melaksanakan penelitian ini adalah guna mengetahui
pengaturan hukum rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam pembuktian
penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik. Guna mengetahui proses proses
dalam pembuktian penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik dengan
menggunakan rekaman CCTV. Guna mengetahui hambatan-hambatan dalam
proses pembuktian penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik dengan
menggunakan rekaman CCTV.
Pengaturan hukum pembuktian penindakan pelanggaran lalu lintas
elektronik dengan menggunakan rekaman CCTV yaitu melalui keberadaan
Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses
pembuktian penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik dengan menggunakan
rekaman CCTV dilakukan melalui proses pemeriksaan acara cepat berdasarkan
ketentuan KUHAP, yaitu pihak kepolisian selaku penyidik yang kemudian
melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri berdasarkan alat bukti yang sah
menurut hukum acara yang berlaku saat ini. Hambatan-hambatan dalam proses
pembuktian penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik dengan menggunakan
rekaman CCTV diantaranya yaitu akibat faktor peralatan dan fasilitas yang belum
memadai, aparatur penegak hukum yang belum maksimal dan berkompeten, dan
kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan raya. |
en_US |